Ketika Anies Ingatkan Ombudsman Jakarta Raya Tak Punya Otoritas


SeRiau - Sebagai pemimpin tertinggi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Gubernur Anies Baswedan menjadi sasaran utama dalam laporan Ombudsman Jakarta Raya tentang penataan kawasan Tanah Abang, terutama terkait penutupan Jalan Jatibaru Raya. Ombudsman menyebut ada empat malaadministrasi dalam kebijakan itu dan mengirimkan laporan penyelidikannya kepada Pemprov DKI.

Penutupan jalan itu, menurut temuan Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya, memperlihatkan kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang tidak kompeten, menyimpang secara prosedur, mengabaikan kewajiban hukum, dan melawan hukum. Ombudsman Jakarta Raya lalu memberi waktu 30 hari kepada Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan tindakan korektif terkait penutupan Jalan Jatibaru Raya itu.

Anies pun berkomentar mengenai laporan dari Ombudsman tersebut. Dia belum bisa menjawab apa yang menjadi materi laporan Ombudsman Jakarta Raya karena laporannya sangat panjang dan dia harus membaca terlebih dahulu.

"Saya sampaikan kan kalau kami menghormati, kami baca laporannya baru merespons. Itu cara menghormati. Kalau kami merespons tanpa membaca itu namanya enggak menghargai," kata Anies di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Selasa (27/3/2018).

Namun, secara umum Anies mengapresiasi apa yang telah dilakukan Ombudsman Jakarta Raya.

Meski demikian, Anies sempat menekankan mengenai posisi Ombudsman Jakarta Raya yang merupakan perwakilan Ombudsman RI di Jakarta. Menurut Anies, Ombudsman RI dengan Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya merupakan dua lembaga yang berbeda. Lembaga yang memiliki otoritas, kata dia, bukan Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya melainkan Ombudsman RI.

"Saya apresiasi apa yang sudah dilakukan perwakilan Ombudsman. Diingat-ingat ya, ini perwakilan Ombudsman RI, bukan dari Ombudsman," ujar Anies.

"Karena itu ada dua hal berbeda. Ini adalah perwakilan, yang memiliki otoritas siapa? Ombudsman. Ini adalah perwakilan," tambah dia.

Anies senang karena Ombudsman Jakarta Raya bisa terlibat aktif menyoroti kebijakan-kebijakan Pemprov DKI. Setelah membaca laporan dari Ombudsman, Anies berupaya untuk memberi respons.

"Kami akan pelajari dan kami senang bahwa perwakilan akhirnya aktif, akhirnya terlibat, karena kami ingin juga Ombudsman jadi perwakilan yang di Jakarta aktif terlibat," kata dia.

Anies didukung DPRD

Anies didukung oleh Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Triwisaksana. Triwisaksana mengatakan Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya tidak memiliki kewenangan memberi rekomendasi. Memang, saat ini Ombudsman Jakarta baru sebatas memberikan Laporan Hasil Akhir Pemeriksaan saja. Triwisaksana menegaskan seharusnya nanti laporan itu tidak berkembang menjadi rekomendasi.

"Ombudsman Perwakilan Jakarta itu sebenarnya tidak memiliki kewenangan memberikan rekomendasi. Rekomendasi diberikan Ombudsman sebagai sebuah lembaga, tidak oleh perwakilan," ujar Triwisaksana.

Triwisaksana mengatakan, DPRD DKI Jakarta akan turun tangan dengan melihat laporan itu. Selain itu, Triwisaksana juga berpendapat Ombudsman telah bersikap subyektif dalam kebijakan penataan Tanah Abang pada era Anies. Sebab, sikap semacam ini tidak pernah ditunjukan pada pemerintahan sebelumnya.

"Kami sambut positif keaktifannya, tetapi jangan sampai ada nuansa atau aroma yang subyektif. Sebab, kami melihat, Ombudsman kali ini tuh tajam pada saat ini walaupun tumpul pada waktu yang lalu," kata Sani, sapaan Triwisaksana.

Padahal, kata Sani, kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang lalu juga ada yang jelas-jelas melanggar. Bahkan, kebijakannya sampai dibatalkan pengadilan. Namun, kata Sani, Ombudsman saat itu tidak memberikan rekomendasi apa pun atas kebijakan itu.

"Kan ada beberapa kebijakan Pemprov yang lalu-lalu itu sampai tingkatan pelanggaran kemudian juga dibatalkan pengadilan. Tetapi, tidak ada laporan dan rekomendasi dari Ombudsman. Contohnya penggusuran Bukit Duri, reklamasi," kata Sani.

Kata Ombudsman RI

 Komisioner Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Adrianus Meliala kemudian menanggapi Anies dan Sani. Adrianus menegaskan Ombudsman Perwakilan dan Ombudsman Pusat memiliki posisi yang setara.

"(Ombudsman) Perwakilan dan Pusat ORI memiliki prinsip mutatis mutandis atau sama dan setara," ujar Adrianus.

Kesetaraan yang dia maksud juga berkaitan dengan wewenang Ombudsman perwakilan dalam memberi Laporan Hasil Akhir Pemeriksaan (LHAP) kepada suatu pihak. Pihak tersebut terikat untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

"Yang dikeluarkan kemarin (Tanah Abang) LHAP bukan rekomendasi. Antara LHAP dan rekomendasi, masih jauh banget. Ombudsman perwakilan dapat mengikat DKI menindaklanjuti LHAP," kata dia.

Sumber KOMPAS.com