Anies Baswedan: Kalau Menghormati Ombudsman, Kami Baca Dulu


SeRiau - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan dirinya akan merespon laporan hasil akhir pemeriksaan (LHAP) Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya mengenai penataan kawasan Tanah Abang dengan menutup ruas Jalan Jatibaru Raya. Anies akan menyampaikan respons tersebut usai membaca LHAP tersebut. 

"Nanti saya baca dulu. Kan kalau menghormati, kami baca laporannya baru merespons. Itu cara menghormati. Kalau merespons tanpa membaca itu namanya enggak menghargai," kata Anies Baswedan usai membuka musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Selasa, 27 Maret 2018.

Namun, Anies Baswedan beranggapan OmbudsmanPerwakilan Jakarta Raya tak memiliki otoritas untuk memberikan rekomendasi terhadap kebijakannya. "Itu adalah dua hal berbeda. Ini perwakilan, yang memiliki otoritas siapa?," ujar Anies Baswedan.

Meski demikian, Anies mengaku dirinya mengapresiasi Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya yang telah memeriksa kebijakan yang dia buat. "Kami senang bahwa Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya akhirnya aktif terlibat," ujar Anies Baswedan.

Selasa pekan lalu, Anies Baswedan mengomentari singkat pernyataan Ombudsman soal dugaan tindakan maladministrasi. "Enggak usah deh, biar Ombudsman saja, biar Ombudsman ada yang dikatakan," kata Anies Baswedan di Balai Kota, Selasa, 20 Maret 2018.

Pada Senin, 26 Maret 2018, Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya membeberkan hasil pemeriksaan terhadap kebijakan Anies Baswedan menutup Jalan Jatibaru Raya dalam rangka penataan kawasan Tanah Abang. LHAP itu menyebut ada empat tindak maladministrasi dalam kebijakan tersebut.

Pertama, Anies Baswedan bersama Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah serta Perdagangan  dianggap tidak kompeten dalam mengantisipasi dampak penataan pelapak di Jalan Jatibaru Raya. Dinas Koperasi seharusnya mengembangkan dan membina usaha mikro, kecil, serta menengah termasuk pelapak sesuai dengan aturan.

Kedua, kebijakan penutupan jalan itu menyalahi prosedur karena dilakukan tanpa izin Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya. Berikutnya, penutupan Jalan Jatibaru Raya yang didasarkan diskresi itu mengabaikan Peraturan Daerah nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah DKI 2030.

Pelanggaran terakhir, yakni Pemerintah DKI telah mengubah fungsi jalan karena mengizinkan pelapak berjualan di badan jalan. Ombudsman menyebut hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.


Sumber TEMPO.CO