PD Setuju Parpol Terlibat Korupsi e-KTP Dibubarkan


 

SeRiau- Partai Demokrat (PD) setuju dengan dorongan Yusril Ihza Mahendra agar partai politik yang terbukti korupsi proyek e-KTP dibubarkan saja. Namun persetujuan Demokrat memuat ketentuan.

"Pada dasarnya kalau parpolnya yang korupsi dan terbukti memang ada uang yang mengalir ke parpol, ya saya pikir itu saya setuju," kata Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Syarif Hasan kepada detikcom, Jumat (23/3/2018).


Memang bila parpol secara terbukti secara institusi melakukan kejahatan itu, Syarif setuju saja parpol tersebut dibubarkan. Namun pada kenyataannya, tak ada kasus yang demikian sampai sekarang ini. Yang terbukti melakukan korupsi biasanya kader secara individual saja, bukan secara institusional.

"Uangnya buat dia sendiri, hanya kebetulan dia adalah kader parpol. Jadi harus dibedakan antara individu dan institusi," kata Syarif.

Bila demikian duduk perkaranya, maka korupsi yang dilakukan satu kader dalam parpol tak bisa menjadi alasan untuk membubarkan satu parpol yang menaunginya. Syarif mencontohkan dengan analogi.

"Misalnya, orang MK yang mita tangkap itu individunya korupsi. Apakah MK dibubarkan? Ketua DPD koruptor, apakah DPD-nya dibubarkan? Ketua DPR koruptor, apakah dibubarkan juga itu DPR?" ujar Syarif.

"Maka korupsinya itu harus ditelaah, apakah masuk ke partai atau tidak. Harus dibuktikan," tandasnya.

 

Sebelumnya, Yusril mengungkapkan pemikirannya lewat tulisan berjudul "KPK Harus Menyidik Parpol yang Diduga Menerima Suap e-KTP agar MK dapat Membubarkannya" pada Kamis (22/3) kemarin. 

Ahli hukum sekaligus Ketua Umum PBB ini menantikan langkah KPK menuntaskan penanganan kasus korupsi e-KTP. Parpol yang korupsi berarti telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan konstitusi. 

"Dalam hal ini parpol yang terlibat, terbukti bersalah, itulah saatnya Presiden, entah Joko Widodo atau bukan nantinya, untuk mengajukan perkara pembubaran parpol tersebut ke MK. Langkah pembubaran itu sangat penting bukan saja untuk pembelajaran politik dan demokrasi, tetapi juga untuk membangun kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih baik di masa datang," ujar Yusril dalam tulisannya itu.

Tentang aliran uang e-KTP ke parpol memang sempat mengemuka dalam persidangan kasus tersebut. Jaksa KPK pernah mencecar salah satu vendor proyek e-KTP, Charles Sutanto Ekapradja (mantan Country Manager HP Enterprise Service) soal kode merah, kuning, dan biru kepada Charles. Kode-kode itu disampaikan Charles dalam BAP.

"Ada partai kuning, merah, dan biru, ini maksudnya apa?" tanya jaksa.

"Saya dengar begitu itu dari market," jawab Charles.

Jaksa kembali membaca BAP Charles. "Partai kuning Golkar, merah PDIP, dan biru Demokrat. Ini Saudara sebut gitu (di BAP)," tanya jaksa lagi.

"Iya, mungkin, Bu," jawab Charles. (Sumber : Detiknews.com)