Jaksa Agung Minta KPK Tunda Proses Hukum Calon Kepala Daerah


SeRiau - Jaksa Agung M Prasetyo berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda penetapan calon kepala daerah sebagai tersangka. Hal itu bertujuan agar penyelenggaraan pesta demokrasi itu tidak terganggu.

"Supaya tidak menganggu pelaksanaan pilkada dan tidak mengurangi nilainya. Kami harap kalau ada calon kepala daerah yang tersandung masalah-masalah penegakan hukum ada baiknya kalau proses pemeriksaannya ditunda terlebih dulu, tapi bukan dihentikan ya," ujar dia, di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, (15/3).

Prasetyo menjelaskan, KPK dapat melanjutkan proses hukum yang ditangani terhadap calon kepala daerah bersangkutan setelah penyelenggaraan Pilkada serentak 2018 usai. 

Prasetyo menjelaskan penundaan menjadi solusi karena secara peraturan calon kepala daerah tak bisa diganti ketika sudah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Aturan itu tertuang dalam Pasal 54 dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. 

"Saat ini undang-undang telah mengatur bahwa ketika ada pasangan calon (paslon) itu maju maka tidak dapat digantikan lagi dengan yang baru. Ini yang juga harus kita perhatikan," ungkapnya. 

Senada, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan pihaknya akan mengikuti imbauan Menko Polhukam Wiranto dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian agar segala proses hukum yang melibatkan calon kepala daerah ditunda.

"Polri menilai langkah ini dilakukan untuk meminimalisir kerusuhan yang terjadi menjelang pilkada," ujarnya.

Sebelumnya Wiranto mengimbau KPK agar menunda pengumuman penetapan calon kepala daerah sebagai tersangka agar tak menimbulkan kegaduhan di tahun politik.

Namun KPK menolak melaksanakan imbauan itu. KPK tetap akan mengumumkan status tersangka calon-calon kepala daerah dimaksud dalam waktu dekat. 

"Selama kami memiliki bukti tentu akan diumumkan. Kalau memang ada bukan diada-adakan," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Rabu (14/3). 

 


sumber CNN Indonesia