Pansus DPR Merestui TNI `Jamah` Terorisme


SeRiau - Panitia khusus (Pansus) DPR menyetujui keterlibatan TNI dalam menangani terorisme di Tanah Air. Rencananya persetujuan itu akan dituangkan dalam Revisi Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Terorisme (TPT).
 
"Diharapkan, Revisi UU Tindak Pidana Terorisme ini selesai dalam masa sidang ini, setelah harmonisasi dan sinkronisasi," kata Anggota Pansus Bobby Adhityo Rizaldi melalui keterangan tertulis, Rabu, 14 Maret 2018.
 
Ia menjelaskan pelibatan TNI dalam RUU ini diatur dalam Pasal 43 huruf H yang terdiri dari tiga ayat. Dalam pelaksanaannya, kata dia, peran TNI hanya bisa dilakukan melalui persetujuan presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi negara dengan menggulirkan peraturan presiden (perpres).
 
"Perpres ini harus diselesaikan paling lama satu tahun, setelah revisi UU TPT ini diundangkan," ujarnya.

Kerja sama TNI dan Polri diapresiasi dalam kesepakatan ini. Menurut Bobby, kehadiran perpres dapat mengontrol tindakan TNI yang belum diatur dalam undang-undang.
 
"Adapun hal yang baru dan merupakan terobosan politik legislasi, di mana pemerintah setuju agar dalam proses pembuatan perpres soal keterlibatan TNI akan dikonsultasikan dengan DPR," tuturnya.
 
Anggota Komisi I DPR ini meyakini fungsi TNI dan Polri tidak akan tumpang tindih dalam memerangi terorisme. Sebab, kedua lembaga ini akan dinaungi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).


(Sumber : metrotvnews.com)