RDP Komisi III Dengan Disnaker dan Kontraktor Hotel Mimosa, Ternyata PT Deck Tidak Terdaftar di Disnaker

hearing Komisi III Dengan Kontraktor Hotel Mimosa dan Disnaker Kota Pekanbaru

 

SeRiau- Guna menindaklanjuti hasil kunjungan lapangan Komisi III ke pembanguan hotel Mimosa yang beberapa waktu lalu memakan korban jiwa, hari ini Selasa (13/3/2018) Siang, pihak Dinas Tenaga Kerja (Disnakser) Kota Pekanbaru dan pihak PT Deck (Dwi Eka Cipta Keratif) selaku kontraktor hotel Mimosa dihadirkan bersama di ruangan Komisi III DPRD kota Pekanbaru. 

Dalam hearing tersebut diketahui bahwa, pembangunan hotel Mimosa yang berada dijalan Riau ini tidak terdaftar di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker)  Kota Pekanbaru, yang kedua tenaga kerja yang digunakan tidak sesuai peraturan daerah (Perda) Kota Pekanbaru, dimana diketahui dari 80 tenaga kerja yang ada hanya ada 20 tenaga kerja lokal,  Artinya tidak memenuhi Perda yaitu harus mencapai 50 persen tenaga kerja lokal. 

Kemudian yang ketiga yakni, melanggar izin bangunan awal, dimana hanya dibenarkan membanguan 11 lantai ternyata dilapangan saat ini hotel Mimosa ini sudah mencapai 14 lantai. 

Wildan, Pimpinan Proyel PT deck dalam Hearing tidak bisa memaparkan secara detail data dan informasi yang dibutuhkan oleh Komisi III, hanya memaparkan kronologi  kejadian dan sedikit memberikan bocoran bahwa, pemilik dari hotel Mimosa ini bukan Politisi Nasional seperti dugaan selama ini. 

"Setiap harinya sebelum mulai kerja, kita rutin lakukan briving agar semua pengerjaan sesuai prosudur dan pada tempatnya, entah kenapa pada saat kejadian lif yang seharusnya untuk mengangkut barang dinaiki oleh korban,  dan sudah berulang kali diingatkan oleh rekan lainnya untuk turun tetapi korban tidak mau, dan akhirnya insiden tersebut terajadi," Ungkap Wildan. 

Terkait jaminan bagi pekerja seperti BPJS kesehatan, Wildan mengaku sudah memenuhi aturan yang ada. 

Tidak hanya sampai disitu, para anggota Komisi III juga mempertanyakan alasan kenapa perusahaan yang bersangkutan tidak melaporkan PT Deck selaku pengerjaan proyek kepada pihak Pemerintah Kota dalam hal ini Disnaker dan pihak terkait lainnya, kemudian setelah dilakukan Polis Line beberapa waktu lalu namun tetap beroperasi, pertanyaan tersebut juga tidak bisa dijawab secara detail oleh pimpinan proyek saat hadir dalam hearing. 

Lili Suryani, Sekretaris Disnaker Pekanbaru juga menyampaikan kepada perusahaan ataupun kontraktor untuk mentaati peraturan daerah kota Pekanbaru untuk memberikan data pekerjanya, karena PT Deck selaku kontraktor tidak melampirkan berapa jumlah pekerja yang mereka bawa. Dan mempekerjakan pekerja sesuai dengan aturan, yakni 50 persen tenaga kerja lokal.

"Untuk PT Deck sendiri selaku kontraktor tidak terdaftar di Disnaker kota Pekanbaru. Adapun langkah yang akan kita lakukan sesuai arahan ketua Komisi III kita akan cek lagi dan turun kelapangan mendata pekerja dan kepada kontraktor kita minta mentaati aturan," tegas Lili.

Sementara untuk perizinan penggunaan alat berat, merupakan kewenangan dari Provinsi. Satu bidang pengawasan telah ditarik oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau. 

"Kita akan selalu sosialisasikan apa yang menjadi peraturan pemerintah kota Pekanbaru dan juga hak setiap perusahaan wajib mendaftarkan tenaga kerjanya ke Disnaker. Bagi perusahaan yang tidak melaporkan tenaga kerjanya tentu ada sanksi yang akan diberikan. Sejauh ini sanksi yang diberikan berupa peneguran. Karena untuk mencabut izin ada tahapannya," tutupnya.

Sementara itu, usai Hearing Ketua Komisi III DPRD kota Pekanbaru Zulfan Hafis mengatakan, pihaknya akan terus mengawal terhadap perusahaan yang dinilai sangat bandel di Kota Pekanbaru ini.

"PT Deck ini terlalu bandel, silahkan berinvestasi di Kota Pekanbaru tapi taati juga aturan yang ada, kita ketahui bahwa izinnya sudah diurus sejak tahun 2015, pengerjaannya baru satu setengah tahun apakah diperpanjang izinnya atau tidak kita ngak ngerti, kemudian dari izin bangunan juga yang 11 lantai ternyata 14 lantai," Ungkap Zulfan

Kemudian, Politisi Nasdem ini juga meminta pihak perusahaan memenuhi data tenaga kerja yang diminta oleh Komisi III yang diduga kuat melanggar Perda. 


Kita pastikan bahwa tenaga kerja yang ada tidak sesuai perda, Kalau ternyata memang tidak sesuai dengan perda maka kita akan rekomendasikan ditutup saja pembangunannya terlebih dahulu, "

Pihak Komisi III juga berencana akan memanggil pihak PT Sinar Riau Gemilang selaku Owner Hotel Mimosa. ( Wanti)