Alasan Pendaftaran Supir Taksi Online di Setop Negara


SeRiau – Pemerintah telah memutuskan untuk melakukan moratorium pendaftaran pengemudi taksi online. Artinya, tidak ada lagi masyarakat yang bisa mendaftar menjadi pengemudi taksi online mulai saat ini.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi mengungkapkan, moratorium dilakukan lantaran jumlah pengemudi sudah melebihi kuota yang ditetapkan sebelumnya.

Contohnya saja di Jakarta Bogor Depok Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek), jumlah pengemudi taksi online untuk satu aplikasi saja sudah menembus angka 175 ribu.

"Tadi disampaikan saat ini sudah 175 ribu, makanya tadi Pak Menko Maritim selaku pimpinan rapat menyampaikan sekarang berhenti semua enggak ada pendaftaran baru deh. Itu (175 ribu) satu aplikator di Jabodetabek," kata Budi di Kemko Bidang Kemaritiman, Jakarta, Senin 12 Maret 2018.

Dengan demikian, sudah bulat tekad pemerintah untuk memutuskan tidak ada lagi tambahan pengemudi taksi online. Pengawasan nantinya akan dilakukan melalui dashboard yang bakal dijalankan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika sambil melakukan perbaikan sistem.

"Tadi pak Menko dan pak Menhub minta waktu satu minggu Kominfo memperbaiki digital dashboard seperti yang diharapkan. Saya sudah paparkan tadi (usulan perbaikan dashboard) yang seperti apa sih real time, ada SIM, ada KIR, ada beberapa indikator," kata dia.

Ia mengatakan informasi yang diperoleh dari dashboard taksi online yang dibuat oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika masih kurang. Ia berharap perbaikan sistem informasi dalam dashboard taksi online bisa lebih baik.

"Yang kurang (dari dashboard) karena baru sekedar nama, jenis kendaraan, itu aja, dan jumlahnya enggak sesuai. Yang kita harapkan, hari ini jumlahnya 10 besok belum tentu sepuluh, kan ada yang keluar. Jadi real time, bisa diakses oleh kita, real time-nya masih belum terlihat," ujar dia.

Selain itu, sambung dia, hendaknya dalam dashboard pun harus ada data SIM A pengemudi, data uji KIR mobil dan berbagai informasi penting lainnya.

"Jadi artinya, nanti diharapkan yang bisa menjadi mitra dari aplikator adalah kendaraan yang sudah berizin. Saya ulangi yang bisa menjadi mitra aplikator itu kita harapkan mobil yang berizin sehingga ada jaminan dari Kepolisian terhadap keamanan maupun jaminan keselamatan para penumpangnya," kata dia.

"Jadi kalau ada kecelakaan yang dituntut bukan pengemudinya tetapi Jasa Raharja karena mobil itu sudah berizin," tambah dia.

Sebagai informasi, Kementerian Perhubungan sudah menetapkan kuota taksi online di Indonesia per daerah. Berikut jumlahnya :

Jabodetabek: 36.510 kendaraan

Jawa Barat: 15.418 kendaraan

Jawa Tengah: 4.935 kendaraan

Jawa Timur: 4.445 kendaraan

Aceh: 748 kendaraan

Sumatera Barat: 400 kendaraan

Sumatera Utara: 3.500 kendaraan

Sumatera Selatan: 1.700 kendaraan

Lampung: 8.000 kendaraan

Bali: 7.500 kendaraan

Sulawesi Utara: 997 kendaraan

Sulawesi Selatan: 7.000 kendaraan

Kalimantan Timur : 1.000 kendaraan

Yogyakarta: 400 kendaraan

Riau: 400 kendaraan

Total 91.953 kendaraan

sumber VIVA.CO.ID