Polemik Penerimaan Banpol PP

Bantah Cacat Hukum, DPRD Nilai Kabansatpol PP Lakukan Pembohongan Publik


 

SeRiau-  Persoalan Perekrutmen Bantuan Satpol PP (Banpol PP) Kota Pekanbaru yang dilakukan oleh Badan Satpol PP kota Pekanbaru terus bergulir. "Peralng" pendapat-pun masih terjadi antara pihak legislatif dan pihak Badan Satpol PP. 

Dimana awalnya, penerimaan ratusan Banpol PP tersebut dinilai cacat hukum karena tidak memiliki Petunjuk Teknis (Juknis) oleh Komisi I saat hearing dengan Satpol PP baru-baru ini, dan menurut pengakuan Komisi I hal tersebut juga diakui oleh Kepala Badan Satpol PP saat hearing.

Sementara pasca hearing, Kabansatpol PP pekanbaru Agus Pramono mengaku rekrutmen sudah memenuhi aturan. Menanggapi persoalan ini,  Pihak Komisi I menilai pernyataan Agus Pramono tersebut suatu pembohongan publik, karena Komisi I memiliki barang bukti pernyataan bahwa ada aturan yang dilanggar atau tidak dipenuhi dalam perekrutan Bantuan Satpol PP.

" Apa yang disampaikan itu pembohongan publik, ini lembaga tidak bisa main-main, kita ada bukti rekaman suaranya, ada berita acaranya dan tercantum keterangan tidak ada Juknis itu diakui beliau saat hearing jadi apalagi yang mau dibantah, " Ungkap Wakil Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru, Nasruddin Nasution, saat ditemuo diruang kerjanya, Senin (12/3/2018)

Bahkan menurut keterangan Nasrudin lagi, didalam hearing pihak Satpol PP Pekanbaru akan siap melengkapi persyaratan yang dimaksud oleh Komisi I, namun hal tersebut kembali mendapat bantahan Komisi I karena pada dasarnya persyaratan seperti Juknis harus dilakukan sebelum proses rekrutmen dilakukan. 

 "Harus ada Juknisnya dulu baru dilakukan rekrutmen, ini malah terbalik dan ini tidak boleh asal-asalan seperti ini, makanya didalam hearing kita sudah sampaikan bahwa ada tiga hal yang disepakati yakni, Juknis tidak ada, yang kedua tes kesehatannya juga tidak mesti dilakukan di rumah sakit tentara tetapi bisa dirumah sakit milik pemerintah, kemudian terkait pelatihannya juga tidak mesti dengan pihak korem,".ujarnya.(***)