Tak Ada Larangan Mendengarkan Musik Saat Berkendara


SeRiau - Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Royke Lumowa menegaskan tidak ada aturan yang melarang seseorang mendengarkan musik dan menggunakan GPS saat berkendara.

Larangan menggunakan gawai saat berkendara memang tercantum dalam Pasal 106 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Namun, dalam penjelasannya, tidak ada frasa yang melarang penggunaan GPS dan mendengarkan musik saat berkendara.

"Di Pasal 106 itu yang dikatakan mengganggu konsentrasi adalah lelah, mengantuk, mabuk, sakit, menggunakan HP, dan menonton video atau televisi. Itu saja tidak ada yang lain," tegasnya, dalam Prime Talk, Rabu 7 Maret 2018.

Royke mengatakan mendengarkan musik tak diatur dalam UU Lalu Lintas. Sepanjang volume musik tidak terlalu kencang dan mengganggu sinyal atau tanda-tanda seperti klakson maupun suara peringatan rambu-rambu lalu lintas, pengendara boleh mendengarkan musik. 

"Tidak dilarang. Memakai earphone atau kalau dia punya speaker sepanjang (volume) tidak terlalu keras dan mengganggu boleh saja," katanya.

Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri mengatakan konsentrasi merupakan kondisi mental seseorang yang prosesnya terjadi dalam kepala. Menyimpulkan bahwa seseorang tidak berkonsentrasi saat berkendara sehingga layak diberikan sanksi, tidak bisa dilakukan. 

"Bicara konsentrasi dan tidak konsentrasi maka tolok ukurnya adalah pertama visual. Bagaimana seseorang tidak terganggu pandangannya antara penglihatan ke jalan raya dan layar radio misalnya," kata Reza.

Kedua, kata Reza, terkait dengan proses sebelumnya. Orang bisa saja pandangannya ke depan dan secara visual tak ada gangguan. Dalam hal ini faktor dekonsentrasi bisa muncul dari proses mental seseorang.

"Mental (konsentrasi) bisa saja terpecah karena dalam waktu bersamaan harus memikirkan sejumlah persoalan," katanya.

Tolok ukur berikutnya dari segi pendengaran. Hilangnya konsentrasi seseorang saat berkendara bisa terjadi ketika pengendara mendengarkan musik dengan volume keras.

Ketidakmampuan pengendara mendengar peringatan seperti suara rambu lalu lintas maupun klakson dari pengendara lainnya inilah yang dikatakan dapat mengakibatkan seseorang kehilangan konsentrasi.

Terakhir, kata Reza, tolok ukur konsentrasi dalam konteks berkendara terkait dengan proses manual. Bagaimana seseorang menggunakan tangan dan kakinya secara tepat dalam mengoperasikan kendaraan.

"Kalau kemudian konsentrasi dan tidak konsentrasi diterjemahkan dalam rangkaian perilaku yang mencakup visual, proses mental, auditori, dan manual, itu lebih mengunci pemahaman kita tentang aturan sesungguhnya yang ingin ditegakkan," jelasnya.
(Sumber Metrotvnews.com)