Pengusaha Sawit Didakwa Menyuap Bupati Kukar Rp 6 Miliar


SeRiau - Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun didakwa menyuap Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Hery Susanto didakwa memberikan uang Rp 6 miliar kepada Rita Widyasari.

"Terdakwa telah melakukan beberapa perbuatan, yakni memberikan uang sebesar Rp 6 miliar," ujar jaksa Ahmad Burhanuddin di Pengadilan Tiikor Jakarta, Rabu (7/3/2018).

Menurut jaksa, uang itu diberikan terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara kepada PT Sawit Golden Prima.

Jaksa menilai, sebelum dilantik sebagai bupati, Rita telah mengenal Hery Susanto Gun alias Abun. Pengusaha itu merupakan teman baik Syaukani HM yang merupakan ayah Rita.

Sejak pertengahan 2009, Hery Susanto telah mengajukan izin lokasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit. Namun, terdapat beberapa kendala.

Salah satunya, adanya overlapping(tumpang tindih) atas permohonan izin lokasi. Sebab, pada lokasi tersebut sudah pernah diterbitkan pertimbangan teknis pertanahan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Kartanegara atas nama PT Gunung Surya dan PT Mangulai Prima Energi untuk kebun kelapa sawit.

Selain itu, sebagian dari lokasi yang diajukan tersebut telah dibebani Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Alam (IUPHHK-HA) PT Kartika Kapuas Sari, sehingga sampai Mei 2010, izin lokasi tersebut tidak terbit.

Sebagai kompensasi atas izin lokasi yang telah diterbitkan, terdakwa memberikan uang kepada Rita yang seluruhnya berjumlah Rp 6 miliar. Adapun rinciannya, Rp 1 miliar pada 22 Juli 2010 dan Rp 5 miliar pada 5 Agustus 2010.

Hery Susanto didakwa melanggar Pasal 5 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat1 KUHP.
(sumber Kompas.com)