Puluhan Reklame Raksasa Ilegal Dipungut Pajak Ratusan Juta, Jamil : Akui Ada Oknum Bermain


 

SeRiau- Keberadaan reklame raksasa makin menjamur di Kota Pekanbaru belakangan ini. Namun hal tersebut, berbanding terbalik dengan pemasukan PAD dari reklame. Bahkan disinyalir, ada oknum ASN yang bermain, terutama pada reklame ilegal.

media ini Selasa dini hari (6/3/2018), mencoba menguak permainan reklame ini. Sebagai contoh, reklame raksasa yang terpasang di jalan protokol Sudirman sekitar 70 tiang. Dari jumlah tersebut, sekitar 34 tiang tidak memiliki izin. Anehnya, meski tidak memiliki izin, namun iklan rokok terpasang seperti di Simpang Jalan Imam Munandar/Harapan Raya-Sudirman, iklan komersil dan atribut di  Simpang Bandara SSK II Jalan Sudirman, serta iklan komersil dengan ketua salah satu partai berdiri di Simpang Jalan Sudirman-Tuanku Tambusai dan depan Purna MTQ. 

Tentunya, iklan komersil, perusahaan meminta bukti pajak dari Bapenda. Sementara keberadaan mereka ilegal. Bapenda selaku leading sektor menggunakan tiga pola dalam menentukan tiang reklame raksasa legal dan ilegal. Masing-masing di tempeli stiker sudah memiliki izin, belum memiliki izin dan sebagian lagi tidak di tempeli stiker sama sekali.

Informasi di lapangan menyebutkan, belasan tiang reklame raksasa di Jalan Sudirman yang tidak di tempeli stiker milik pengusaha keturunan berinisial Tm. Namun cara ini masih dinilai belum tepat sasaran, karena dipastikan tidak semuanya bayar pajak yang masuk ke kas daerah. Justru banyak masuk ke kantong pribadi. Itu contoh reklame di Jalan Sudirman saja, bagaimana di jalur lainnya?

Plt Kepala Bapenda Pekanbaru M Jamil mengakui, pihaknya memang menempel stiker di tiang reklame raksasa, dengan redaksi sudah memiliki izin dan belum memiliki izin. "Kalau yang belum di tempelkan itu, mungkin anggota di lapangan lupa. Tapi ini akan kita data lagi," tegas Jamil 

Dia mengungkapkan, jumlah tiang reklame raksasa di Kota Pekanbaru sekitar 500-an tiang. Namun Jamil mengaku belum tahu, berapa tiang yang tidak memiliki izin. Hanya saja pihaknya sudah mematok target, akan mendongrak PAD dari sektor reklame tahun 2018 ini sebesar Rp 100-an miliar.

Makanya, pihaknya akan mendata semua reklame, baik itu ukuran besar, reklame toko, pamflet, reklame situasional dan lainnya. "Memang, ada beberapa pengusaha, yang punya tiang reklame tapi tak punya izin. Kita tidak mau terima pajaknya. Kenapa, kalau kita biarkan tayang, kita terima pajaknya, itu nanti ada potensi yang bisa dimainkan. Target saya, barang yang tak punya IMB, kita tak terima pajaknya," janjinya.

"Sekarang dengan pola yang kita terapkan, pengusaha mengurus IMB-nya di dinas perizinan. Ini salah satu pendekatan kita untuk PAD. Tapi dengan syarat, bukan saja reklame raksasa menjadi target kita. Tapi reklame lainnya seperti merek toko dan lainnya, yang mendatangkan komersialnya, itu kita data," tambah Jamil lagi.

Mengenai oknum ASN bermain, dirinya tidak menampik. Namun dengan strategi yang diterapkan sekarang, akan memperkecil oknum tersebut bermain. Sebab, dari hasil pendataan nanti, mana reklame yang tidak memiliki izin, akan ditebang. "Intinya, kita ke depan tidak akan tebang pilih," tegasnya. ( Sumber : Tribunnews.com)