BKP SDM Proses Pemecatan Oknum Satpol PP Pelaku Pungli


SeRiau - Dua oknum Satpol PP yang berstatus ASN sudah dicopot, akibat tertangkap tangan melakukan Pungli. Namun tidak hanya dicopot, keduanya juga sedang dalam proses pemberhentian sebagai ASN. Proses tersebut sedang dilakukan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKP SDM).

"Surat dari Satpol PP sudah kita terima. Kita sedang pelajari. Karena ini ada kaitanya dengan Pungli, maka kita akan berkoordinasi dengan tim Saber dan Inspektorat," kata Plt Kepala BKP SDM, Masriah, Selasa (6/3).

Saat disinggung apakah pihaknya akan menjatuhkan sanksi pemecatan sesuai dengan rekomendasi yang diajukan oleh Satpol PP Pekanbaru, Masriah belum bisa memastikan.

Seperti diketahui, Jumat (23/2) lalu empat personil Satpol PP Pekanbaru dijatuhi saksi berat. Bahkan dua dari empat anggota Satpol PP tersebut langsung dipecat. Dua anggota Satpol PP yang dipecat tersebut berstatus Tenaga Harian Lepas (THL).

Masing-masing berinisial JE dan HH. Sedangkan dua lagi, berinisial JU dan MU berstatus Aparatur Sipil Negera (ASN) atau PNS sehingga proses pemecatanya harus dilakukan oleh pihak BKP SDM.(*)