Kata Febri KPK Soal Fredrich Yunadi yang Ancam Absen di Sidang


SeRiau- Juru bicara Komisi Penyidikan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menyampaikan jika bekas pengacara Setya Novanto sekaligus terdakwa perintangan penyidikan, Fredrich Yunadi, tidak datang ke persidangan selanjutnya dan tidak kooperatif dalam hukum, maka tidak menutup kemungkinan bahwa hukuman akan diajukan tuntutan seberat-beratnya.

"Seharusnya kalau keberatan kan bisa mengajukan bukti tandingan ke KPK," kata Febri saat ditemui di Gedung KPK, pada Senin, 5 Maret 2018.

Sebelumnya, Fredrich mengancam tidak akan datang ke persidangan selanjutnya lantaran nota keberatan (eksepsi) yang diajukannya pada 22 Februari 2018 ditolak majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin, 5 Maret 2018.

Febri mengatakan terkait dihukum maksimal atau tidaknya, memang masih belum dapat diketahui. Pasalnya, persidangan pun baru dimulai dan masih ada banyak waktu untuk pertimbangan.

"Kami ingatkan agar koperatif. Soal terbukti atau tidak, nanti kita buktikan di persidangan," kata Febri.

Sebelumnya Fredrich mengancam tidak akan bicara apa-apa selama persidangan jika dipaksa menghadiri persidangan. "Selama saya belum diputus bersalah, saya berhak menolak. Saya punya hak asasi yang tidak mau diperkosa," ujarnya.

Fredrich adalah bekas pengacara Setya Novanto. Dia dianggap merintangi penyidikan KPK karena disinyalir memanipulasi data medis bersama dokter Rumah Sakit Medika, Permata Hijau, Jakarta, Bimanesh Sutarjo, setelah Setya kecelakaan di Permata Hijau, Jakarta.

Fredrich Yunadi ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu, 10 Januari 2018. Ia ditahan di rumah tahanan yang sama dengan Setya Novanto sejak Sabtu, 13 Januari 2018. Sidang perkaranya dimulai sejak Kamis, 8 Februari 2018.


(Sumber TEMPO.CO)