Eksepsi Ditolak, Fredrich Yunadi Ancam Tidak Hadiri Sidang


SeRiau - Bekas pengacara Setya Novanto, terdakwa perintangan penyidikan, Fredrich Yunadi, mengancam tidak akan datang ke persidangan selanjutnya. Ancaman itu disampaikan Yunadi lantaran nota keberatan (eksepsi) yang diajukannya pada 22 Februari 2018 ditolak majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin 5 Maret 2018.

"Kalau hakim memaksakan kehendak, saya menyatakan di sidang selanjutnya tidak akan hadir," kata Yunadi dengan nada tinggi di persidangan. Ia, ujar Yunadi, punya hak menolak karena ada hak asasi manusia.

Majelis hakim yang dipimpin oleh Zaifuddin Zuhri bersikukuh dengan putusan sela yang sudah dibacakan. Ia meminta jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi melanjutkan pemeriksaan perkara dengan menghadirkan saksi-saksi di sidang berikutnya.

Fredrich Yunadi adalah bekas pengacara Setya Novanto. Dia merintangi penyidikan KPK dan memanipulasi data medis bersama dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta, Bimanesh Sutarjo, setelah Setya kecelakaan di Permata Hijau, Jakarta.

Yunadi ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu, 10 Januari 2018. Ia ditahan di rumah tahanan yang sama dengan Setya Novanto sejak Sabtu, 13 Januari 2018. Sidang perkaranya dimulai sejak Kamis, 8 Februari 2018.

Melihat hakim tidak gentar dengan ancaman Yunadi, penasehat hukum mencoba membujuk hakim untuk mengabulkan permohonan kliennya agar melakukan peninjauan praperadilan. "Terdakwa berapi-api, apakah kita tidak kompromi sedikit? Dia ancam tidak hadir dalam sidang selanjutnya," ujar salah seorang penasehat hukum.

Hakim Zaifuddin tak terpengaruh. "Jaksa Penuntut sudah tahu langkah selanjutnya kalau terdakwa tidak hadir."

Merasa ancamannya tidak efektif, Fredrich Yunadi mengancam tidak akan bicara apa-apa selama persidangan jika dipaksa menghadiri persidangan. "Selama saya belum diputus bersalah, saya berhak menolak. Saya punya hak asasi yang tidak mau diperkosa," ujarnya.

sumber Tempo.co