Polisi Tangkap Nelayan Palsu Penyelundup 18 Kg Sabu


 

SeRiau-  Polisi menangkap kapal jenis pompong yang kerap digunakan nelayan setiap harinya untuk mencari ikan. Namun kali ini perahu tanpa nama ini digunakan oleh nelayan palsu untuk membawa narkotika jenis sabu.

Nelayan berkapal pompong itu ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Balai Karimun di Perairan Tanjung Pulau Buru, Provinsi Kepulauan Riau, Jumat (2/3/2017) dini hari.

Dengan menaiki perahu jenis Dompeng 24 GT 4, petugas mengamankan barang-barang terlarang itu dari kapal pompong. Ada 19 bungkus teh Cina warna hijau berisikan serbuk putih yang disembunyikan dalam karung beras berisikan sembilan bungkus dengan berat 9 kg.

 
Selain itu, juga ditemukan bungkusan serupa di dalam jeriken solar warna coklat hitam, berisi 10 bungkus dengan berat 10 kg lebih. 

Total seluruh bungkusan teh Cina berisi narkotika jenis sabu. Jumlahnya sebanyak 19 bungkus dengan berat lebih dari 19 kg.

Kapolda Kepulauan Riau Irjen Didid Widjanardi meninjau langsung ke lokasi. Usai itu, dia menggelar konferensi pers terkait tangkapan sabu ini. Tes narkoba telah dilakukan,terbukti barang ini adalah narkotika jenis sabu seberat 19,77 kg. 

Dalam keterangan pers yang disampaikan Kapolda Kepulauan Riau Irjen Pol Didid Widjanardi, ada tiga orang pelaku penyelundupan yang berhasil digagalkan ini. Ketiga pelaku telah diamankan oleh jajaran Polres Karimun, mereka berinisialSA (38), FR (32), dan BH (31). Ternyata para pelaku ini kerap menyelundupkan sabu, mereka sudah beraksi terhitung sejak bulan Desember 2017.

"Pelaku ini sudah empat kali melakukan peredaran narkotika ke wilayah Kabupaten Karimun sebanyak 13 kg sabu dengan modus berpura-pura sebagai nelayan," kata Didid Widjanardi.

Pelaku mengaku memperoleh narkotika jenis sabu dari seorang warga Malaysia di wilayah perairan internasional. Pelaku kerap berpura-pura sebagai nelayan dengan menggunakan kapal pompong.

Selain itu, pelaku berinisial SA mengatakan rencananya sabu tersebut diantarkan kepada dua orang lainnya, yakni AT dan OT, yang masih dalam pengejaran kepolisian.

"Dari hasil pemeriksaan kami, ketiga tersangka tujuannya adalah Karimun dan akan menghantarkan kepada dua orang yaitu AT Dan OT" jelas Didid.

Didit juga menambahkan narkotika tersebut rencana akan diedarkan ke wilayah Karimun, juga ke wilayah Pulau Jawa dan Kalimantan.

"Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman mati," tutup Didid.

(Sumber : Detiknews.com)