KPK Soroti Peredaran Kayu Ilegal di Papua


SeRiau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar rapat koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Papua guna mengintensifkan pencegahan korupsi di sektor Sumber Daya Alam (SDA) di Papua, dengan salah satu sorotan peredaran kayu ilegal.

"KPK ingin memastikan seluruh pemangku kepentingan di Papua bekerja secara profesional penuh integritas dan mencegah adanya berbagai praktik ilegal di sektor SDA," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, di Sasana Karya, Kantor Gubernur Papua, Kamis (1/3), dalam keterangan pers yang diterima CNNIndonesia.com. 

Berdasarkan hasil kajian KPK secara nasional, penerimaan negara dari sektor SDA relatif rendah ketimbang potensi yang seharusnya didapat. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor kehutanan hanya berkisar Rp3 triliun per tahun.


Menurut Saut, KPK mencatat peredaran kayu ilegal di Papua, salah satunya di Kabupaten Sarmi, disinyalir mencapai 36.500 meter kubik per tahun. Ada pula potensi PNBP yang hilang dari Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) diperkirakan sebesar Rp13 miliar per tahun.

Peredaran kayu ilegal tersebut membuat potensi Pendapatan Asli Daerah untuk Kabupaten Sarmi hilang sekitar Rp4,2 miliar per tahun.
 
Saut mengatakan rapat koordinasi antara KPK dengan Pemprov Papua dilakukan lantaran potensi kekayaan alam Papua dan potensi penyimpangan yang dapat merugikan masyarakat dan negara.

Upaya tersebut sesuai dengan Rencana Strategis KPK 2014-2019 yang menjadikan sektor SDA sebagai salah satu fokus area perbaikan sektor strategis.

Secara nasional, kata Saut hutan yang dikelola dengan izin luasnya mencapai lebih dari 35 juta hektare. Berdasarkan laporan produksi kayu periode 2003-2014 secara nasional atau sekitar 77-81 persen diperkirakan tak tercatat.

Total kerugian negara yang bersumber dari nilai komersial domestik untuk produksi kayu yang tak tercatat selama periode tersebut mencapai US$60,7-US$81,4 miliar atau setara dengan Rp598,0-Rp799,3 triliun. 

Bila dihitung per tahun diduga kerugian negara itu mencapai US$5,0-Rp6,8 miliar atau Rp49,8-Rp66,6 triliun. 

Sementara untuk di sektor pertambangan, khusus di wilayah Kalimantan, tak berjalannya penegakan hukum diduga menjadi penyebab potensi kerugian negara dari PNBP izin pinjam pakai kawasan hutan yang tak dibayarkan oleh IUP Pertambangan sebesar 15,9 triliun per tahun.

Dalam rapat koordinasi KPK dengan Pemprov Papu turut dihadiri oleh Penjabat Sementara (PJs) Gubernur Papua Sudarmo, Bupati, dan Walikota se-Provinsi Papua, Kepala Kepolisian Daerah Papua, Kepala Kejaksaan Papua, Panglima Kodam VII/Cendrawasih. 

Kemudian Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Papua, Ketua Majelis Rakyat Papua, Kepala Balai Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kepala Kantor Wilayah Pajak, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Forkopimda Provinsi Papua.
 
Dalam rapat tersebut, dilakukan penandatanganan Deklarasi Penyelamatan Sumber Daya Alam di Tanah Papua serta penandatanganan Rencana Aksi di Sektor Kehutanan, Sektor Perkebunan, Sektor Pertambangan, dan Sektor Kelautan & Perikanan oleh para pihak yang terkait. (has)

 

 


sumber CNN Indonesia