KPK Tetapkan Keponakan Novanto dan Made Oka Jadi Tersangka e-KTP

  • by Redaksi
  • Rabu, 28 Februari 2018 - 22:10:17 WIB

Jakarta.SeRiau - KPK kembali menetapkan 2 orang tersangka terkait kasus korupsi e-KTP. Mereka adalah keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan orang kepercayaan Novanto, Made Oka Masagung.

"Setelah melakukan penyelidikan dan mencermati fakta di persidangan terhadap para terdakwa yang telah disidang yaitu Irman, Sugiharto, Andi Agustinus yang telah divonis bersalah, serta yang sedang proses persidangan yaitu Setya Novanto, dan akan diproses ke pengadilan yaitu Anang Sugiana Sudihardjo, maka KPK telah menemukan bukti permulaan cukup untuk menetapkan 2 orang lagi sebagai tersangka yaitu IHP (Irvanto Hendra Pambudi Cahyo) dari swasta dan MOM (Made Oka Masagung) juga dari swasta," ungkap Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (28/2/2018).

KPK menduga keduanya bersama dengan Novanto, Irman, Sugiharto, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Anang Sugiana Sudihardjo serta beberapa pihak lainnya melakukan perbuatan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, atau korporasi. Perbuatan itu akhirnya menimbulkan kerugian negara.

"Mereka diduga bersama dengan Novanto, Irman selaku Dirjen Dukcapil, Sugiharto selaku PPK, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Anang Sugiana Sudihardjo serta beberapa orang lainnya, melakukan perbuatan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan atau kesempatan sehingga mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari nilai paket 5,9 triliun," kata Agus lagi.

Terhadap 2 tersangka ini disangkakan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU Tipikor No 31 tahun 1999 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Dalam putusan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong, peran Made Oka disebut sebagai orang dekat Novanto. Selain itu, dia juga disebut dalam surat dakwaan Novanto sebagai pihak perantara aliran uang ke Novanto.

Pemberian fee kepada Novanto disebut diambil dari bagian pembayaran PT Quadra Solution kepada Johannes Marliem melalui perusahaan Biomorf Mauritius dan PT Biomorf Lone Indonesia. Duit itu ditransfer ke rekening Made Oka Masagung di Singapura yang diteruskan ke Novanto.

Selain itu, dalam sidang terungkap aliran uang dari PT Biomorf Mauritius itu ke sejumlah perusahaan money changer. Peran Irvanto sendiri disebut mengambil uang tunai dari perusahaan money changer di Indonesia yang memiliki stok dolar senilai uang yang ditransfer PT Biomorf Mauritius tersebut. Cara itu disebut KPK diduga untuk menyembunyikan transaksi.*#

Sumber: detiknews