Sidang Setya Novanto

Jaksa ke Saksi: Novanto Bilang 'Kalau Gue Dikejar KPK, Fee Rp 20 M'?

  • by Redaksi
  • Kamis, 22 Februari 2018 - 18:57:33 WIB

 

SeRiau- Jaksa KPK menggali tentang pertemuan Setya Novanto dengan Johannes Marliem dan Andi Agustinus alias Andi Narogong di kediamannya. Saat itu, ketiganya membahas tentang harga Automated Finger Print Identification System (AFIS) untuk e-KTP.

"Saya baca keterangan fakta sidang, saudara menyatakan bahwa itu membahas mengenai AFIS, yang mana itu ada tawaran-tawaran harga Pak Nov, saudara, dengan Johannes Marliem disepakati USD 0,3 sen," tanya jaksa pada Andi yang dihadirkan sebagai saksi dalam lanjutan sidang perkara korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (22/2/2018).

Menurut Andi, saat itu Novanto mendapatkan informasi apabila harga AFIS cukup tinggi. Kemudian, Novanto disebut Andi memanggil Johannes untuk mendapatkan penjelasan.

"Bukan tawar menawar harga. Pak Nov mendapatkan informasi dari Pak Oka, Pak Charles, AFIS itu untungnya banyak. Untuk itu saya membawa Johannes Marliem ke kediaman beliau, Pak Nov, untuk menjelaskan sekaligus menerangkan seperti apa," ucap Andi.

"Ending-nya apa 0,3 harga (atau) 0,5 dibayar pemerintah?" tanya jaksa lagi.

"Saya jelaskan bahwa selisih AFIS itu yang 5 persen untuk fee ke DPR dan 10 itu untuk yang keuntungan PT yang mengerjakan. Itu saja," jawab Andi.

Selain itu, jaksa tiba-tiba menanyakan apakah ada ucapan Novanto terkait 'dikejar KPK' dalam pertemuan itu. Andi pun mengamininya.

"Apakah di pertemuan sarapan pagi di rumah Pak Nov juga Pak Nov sempat mengatakan 'di situ ini lawannya Andi, di mana-mana Andi, Andi lagi, di PNRI Andi, di situ Andi. Nanti kalau gue kalau dikejar KPK, feenya Rp 20 miliar'," tanya jaksa.

"Ada ngomong begitu, prinsipnya saya tidak tahu dikejar KPK. Kalau beliau komplain Andi, itu di Murakabi saya berusaha untuk ikut, di PNRI saya berusaha untuk ikut," jawab Andi.

Dalam perkara ini, Novanto dalam dakwaan melakukan sejumlah pertemuan terkait pengadaan e-KTP. Menurut jaksa KPK, setelah kontrak pengadaan e-KTP pada 2011 dan 2012 diteken, Novanto bertemu dengan Andi Agustinus alias Andi Narogong, Johannes Marliem, Anang Sugiana Sudihardjo, dan Paulus Tannos pada sekitar September-Oktober 2011.

Novanto juga melakukan pertemuan dengan Andi, Sugiharto, eks Dukcapil Kemendagri Irman, dan eks Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni di Hotel Gran Melia, Jakarta. Pertemuan itu membahas proyek e-KTP yang akan dilaksanakan Kemendagri. Andi Narogong sudah divonis 8 tahun penjara dalam perkara ini. Sugiharto juga sudah divonis 5 tahun penjara dalam perkara ini.( Sumber  : Detiknews.com)