Penyebar Kebencian di Facebook Ditangkap di Pekanbaru

  • by Redaksi
  • Kamis, 22 Februari 2018 - 18:39:52 WIB

 


SeRiau- Polda Riau bersama Direktorat Cyber Crime Bareskrim Polri menangkap seorang pelaku ujaran kebencian di media sosial Facebook (FB) di Pekanbaru. Pelaku dalam medsosnya menebar kebencian yang berbau SARA. Ujaran kebencian yang dilakukan tersangka sejak Juli 2017.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Guntur Aryo Tejo mengungkapkan hal itu kepada wartawan, Kamis (22/2/2018) di Pekanbaru. Guntur menjelaskan, tersangka inisial Sy (49) ditangkap tim di rumahnya pada Rabu (21/2).

"Jadi dia dengan sengaja membuat status di medsos Facebook untuk mengajak orang lain turut membenci golongan tertentu, agama, dan institusi tertentu," kata Guntur.

Guntur menjelaskan, bahwa tersangka Sy saat ini diserahkan Bareskrim ke Polda Riau. Pemeriksaan selanjutnya dilakukan Ditreskrimsus.

"Tadi malam tersangka diserahkan ke Polda Riau dan langsung dilakukan penahanan," kata Guntur.

Adapun barang bukti yang disita, ada lima unit ponsel pintar serta sejumlah bukti soal unggahan ujaran kebencian. Guntur menyebutkan, dalam kasus ini tersangka dijerat pasal berlapis. Selain UU ITE tahun 2008 tersangka juga dijerat KUHP.

"Saat ini tersangka lagi diproses pemeriksaan lebih lanjut," tutup Guntur. (Sumber : Detiknews.com)