Peserta Pillkada Harus Daftarkan Akun Medsos

  • by Redaksi
  • Selasa, 13 Februari 2018 - 16:41:33 WIB

 

SeRiau- Sesuai yang diatur didalam PKPU,  kepada pasangan calon gubernur wakil Gubernur, calon bupati dan wakil bupati diminta segera melaporkan akun media sosial yang digunakan sebagai wadah berkampanye, baik itu dimedia Facebook, Twitter Instagram dan lainya yang ditembuskan ke KPU dan Bawaslu Riau.

Untuk satu Paslon hanya diizinkan memakai maksimal 5 akun media sosial pada ajang kampanye. Hal ini disampaikan oleh Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan. 

" Sama halya laporan rekening dana kampanye, maka masing-masing Paslon juga wajib melaporkan maksimalnya lima akun media sosial yang digunakan untuk berkampanye, namun hingga saat ini laporan yang ditembuskan ke KPU kemudian diteruskan ke bawaslu belum ada yang masuk, "Ungkap Rusidi Rusdan,  Selasa (13/2/2018)

Menurut Rusidi Rusdan lagi, berkampanye di media sosial ini merupakan termasuk bagian didalam tahapan berkampanye, dan sudah menjadi kewenangan pihaknya di Bawaslu untuk mengawasi sesuai aturan yang ada. 

"Ini kewenangan kita secara umum untuk mengawasi seluruh tahapan pemilu, termasuk mengawasi kampanye di media sosial  yang juga diatur didalam PKPU, "

Bahkan jika kedapatan salah satu Paslon tidak melaporkan akun media sosial yang digunakan untuk berkampanye,  maka ada sejumlah sanksi yang siap menunggu, mulai dari sanksi teguran hingga pemblokiran akun media sosial tersebut. 

"Metode berkampanye melalui media sosial ini juga diatur mengenai sanksinya, mulai dari teguran hingga pemblokiran akun media sosial yang tidak terdaftar di KPU dan bawaslu, pemblokiran media sosial tersebut tentunya dengan bekerjasama denygan pihak terkait, " tegasnya.( Wanti)