Berkas Rampung, Kejati Langsung Tahan Tersangka RTH

  • by Redaksi
  • Kamis, 08 Februari 2018 - 00:39:26 WIB

SeRiau - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dipastikan akan melakukan penahanan terhadap tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tunjuk Ajar Integritas yang tersisa.

Tersangka yang tersisa yang belum ditahan tersebut sebanyak 15 orang, dari total 18 orang tersangka. Tiga orang tersangka yang telah ditahan, konsultan pengawas Rinaldi Mugni pada Senin (20/11/2017) lalu. Selanjutnya mantan Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Sumber Daya Air (Ciptada) Riau Dwi Agus Sumarno (DAS) yang kini menjabat Staf Ahli Gubernur Riau dan rekanan Yulia JB (YJB). Keduanya ditahan, Rabu (29/11/2017).

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau Sugeng Riyanta, Rabu (7/2/2018) menerangkan jika penyidik masih melakukan perampungkan berkas perkara para tersangka.

"Kita rampungkan dulu berkasnya, diperiksa tersangka. Yang jelas kami tim penyidik berpendapat belum dilakukan penahanan dulu," ungkapnya.


Mantan Kajari Mukomuko, Provinsi Bengkulu tersebut, menegaskan pihaknya akan menahan 15 tersangka lainnya. "Masalah penahanan, sebelum ke pengadilan mesti ditahan," tegasnya.


Terhadap tiga tersangka yang telah ditahan, berkas perkaranya diyakini akan segera rampung. Penyidik tinggal menunggu hasil audit penghitugan kerugian negara (PKN) dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI perwakilan Riau. Hasil audit ini juga harus dilengkapi dengan keterangan ahli.(tpc/rpls)