Soal Laporan SBY, Kapolri: Kami akan Tangani Proporsional

  • by Redaksi
  • Rabu, 07 Februari 2018 - 13:58:58 WIB

SeRiau - Kapolri Jenderal Tito Karnavian enggan berkomentar soal perkara hukum yang dilaporkan Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ke Bareskrim. Tito memilih tidak memberi pernyataan agar masalah tidak bertambah panjang.

"Saya nggak usah comment dulu. Masalah itu, nanti panjang lagi," kata Tito usai bertamu di kediaman Habib Ali Bin Abdurrahman Assegaf di Jalan Tebet Utara, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (7/2/2018).

Tito menegaskan Polri akan menangani kasus tersebut sesuai dengan proporsi. "Kami tangani saja secara proporsional masalah itu," ujar Tito.

SBY melaporkan pengacara Fredrich Yunadi, Firman Wijaya ke SPKT Bareskrim Polri, komplek Kementerian Kelautan (KKP), Gambir, Jakarta Pusat pada sore kemarin (6/2). SBY menduga ada perbuatan pidana pencemaran nama baik terhadap dirinya saat Firman memberi keterangan di luar persidangan kliennya, kepada wartawan.

Laporan SBY teregister dengan No: LP/187/II/2018/Bareskrim/Tanggal 6 Februari 2018. Pasal yang dilaporkan SBY atas Firman ialah Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang fitnah dan pencemaran nama baik.

Adapun pernyataan Firman yang diperkarakan SBY adalah menyebut adanya intervensi orang besar atau penguasa dalam kasus e-KTP saat masa pengadaan alias di era Pemerintahan SBY. Saat itu Firman mengaku pernyataannya mengutip keterangan Eks Wakil Ketua Banggar DPR Mirwan Amir.*#

Sumber: detik.com