Warga Muslim Pekanbaru Diimbau Tak Konsumsi Viostin DS dan Enzyplex

  • by Redaksi
  • Selasa, 06 Februari 2018 - 22:07:11 WIB

SeRiau - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Kota Pekanbaru secara resmi mengimbau warganya khusus yang muslim agar tidak mengkonsumsi dua jenis obat Viostin DS dan Enzyplex karena mengandung babi.

"Kepada masyarakat diimbau tidak resah BPOM akan selalu meningkatkan pengawasan untuk melindungi masyarakat, " kata Kepala BBPOM Pekanbaru Muhammad Kashuri kepada Antara, Selasa.

Muhammad Kashuri membenarkan adanya pernyataan Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito telah menyampaikan secara resmi pencabutan izin edar kedua obat tersebut.

"Dalam edaran kantor BBPOM Penny K. Lukito menyampaikan ada DNA babi dalam Viostin DS dan Enzyplex," tambahnya mengutip.

Sementara itu sebelumnya telah diberitakan Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito menyampaikan bahwa dalam kasus temuan adanya DNA babi dalam Viostin DS dan Enzyplex , mengindikasikan adanya ketidakkonsistenan informasi data pre-market dengan hasil pengawasan post-market.

Hasil pengujian pada pengawasan post-market menunjukkan positif DNA babi, sementara data yang diserahkan dan lulus evaluasi Badan POM RI pada saat pendaftaran produk (pre-market), menggunakan bahan baku bersumber sapi.

Karenanya Badan POM RI telah memberikan sanksi peringatan keras kepada PT. Pharos Indonesia dan PT Medifarma Laboratories dan memerintahkan untuk menarik kedua produk tersebut dari peredaran serta menghentikan proses produksi.

"Untuk itu Badan POM RI telah mencabut nomor izin edar kedua produk tersebut, " kata Penny K. Lukito.

Penny K. Lukito menegaskan, dalam rangka melindungi masyarakat Indonesia, maka Badan POM RI tidak ragu memberikan sanksi berat terhadap Industri Farmasi yang terbukti melakukan pelanggaran.

Jika masyarakat masih menemukan produk Viostin dan Enzyplex di peredaran, agar segera melaporkan kepada Badan POM RI.

"Badan POM RI akan melakukan perbaikan sistem dan terus meningkatkan kinerjanya dalam melakukan pengawasan obat dan makanan untuk memastikan produk yang dikonsumsi masyarakat telah memenuhi persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu," pungkas Penny K. Lukito.*#

Sumber: okezone.com