Bahas Ranperda Tenaga Kerja Lokal dan Bantuan Hukum Masyarakat Tidak Mampu , Pansus RDP Dengan Disnaker Kota

  • by Redaksi
  • Senin, 05 Februari 2018 - 13:55:41 WIB

 

SeRiau- Pansus Tindak Lanjuti Ranperda Ternaga Kerja Lokal dan Ranperda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak mampu

SeRiau- Guna menindaklanjuti Rencana Peraturan Daerah (Ranlerda) mengenai Penempatan Tenaga Kerja Lokal dan Ranperda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat tidak mampu, Pansus 3 dan 4 yang diketuai Herwan Nasri mengadakan rapat bersama Dinas terkait yakni Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru pada Senin (5/2). 

Herwan Nasri mengatakan untuk Ranperda Tenaga kerja lokal menekankan untuk melindungi keberadaan tenaga lokal, yang selama ini banyak kasus di kota Pekanbaru mengenai perusahaan-perusahaan skala nasional yang kurang memperkerjakan tenaga kerja lokal. 

"Ini akan kita akomodir di Perda ini. Tentang hak mereka, termasuk sesuai dengan undang-undang terbaru no 8 tahun 2016 tentang masyarakat disabilitas. Ini harus diakomodir di Perda sehingga semua oerusahaan wajib menampung minimal 1 persen pekerja disabilitas untuk karyawan mereka. Untuk produk hukum akan kita atur dahulu apabila perusahaan melanggar perda tersebut. Jika nantinya sudah disahkan, pemko dan DPRD bisa mengawal ini," ungkap Herwan.

Untuk ranperda bantuah hukum bagi masyarakat tidak mampu kata Herwan merupakan produk baru. 

"Kita akan berhati-hati menbahas ini sehingga perda ini akan bermanfaat bagi masyarakat. Biaya akan dibebankan ke pemrintah makanya kita atur didalam perda. Kasus seperti apa dan maksimal angka bayarnya. Untuk bocoran salah satu syaratnya yakni memiliki surat keterangan miskin," tuturnya.(***)