Dua Bendahara Akui Ada Perintah Pemotongan dari Sekretaris Bapenda Riau

  • by Redaksi
  • Sabtu, 27 Januari 2018 - 12:22:50 WIB

PEKANBARU,SeRiau - Sidang korupsi dana Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD), dengan terdakwa Deyu mendengarkan kesaksian tiga bendahara pembantu di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau.

Tiga bendahara pembantu yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aprilliayana SH dan Nuraini SH itu diantaranya, Dewi Anggraini selaku bendahara pengeluaran pembantu sekretariat, Amira Umami selaku bendahara pembantu bidang pengawasan dan pembukuan.

Kemudian, Deci Erianti selaku bendahara pembantu bidang pajak. Selain ketiga, juga didengarkan keterangan dua saksi lainnya selaku staf yakni Artati Alam dan Azmita Elanti.

Kepada hakim yang dipimpin Sulhanuddin SH, ketiga bendahara pembantu itu mengakui mendapat arahan atau instruksi dari Sekretaris Bapenda Riau Deliana (terdakwa terpisah-red), untuk memotong SPPD sebesar 10 persen.

Ketika itu, jaksa mempertanyakan isi rapat di Ruang Sekretaris Deliana pada Maret 2015 lalu."Pada rapat itu ada arahan pemotongan dari Sekretaris,"kata Deci, yang juga dikatakan Umami, pada sidang Kamis (25/1/18) petang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Berbeda dengan Dewi, dia mengatakan tidak mendengar adanya arahan dari Sekretaris saat rapat tersebut."Ketika itu, saya datang terlambat,"kilahnya.

Para bendahara itu mengakui diundang rapat oleh Sekretaris. Mereka juga menyebutkan, tidak ada sangkut-paut atau memiliki hubungan langsung Tupoksi kerja dengan terdakwa Deyu selaku Kasubag Keuangan.

Pada kesempatan itu, Deci mengakui pernah memotong 10 persen uang kegiatan berdasarkan perintah Kepala Bidang (Kabid) Pajak, Genta. Uang senilai Rp10 juta itu digunakan untuk acara Family Gathering dan HAKI. Atas keterangan saksi itu, Deyu mengaku tidak mengetahuinya.

Kasus dugaan korupsi SPPD fiktif ini, menyeret dua terdakwa yakni Deliana selaku Sekretaris Bapenda Riau dan Kepala Sub Bagian (Kasubag) Pengeluaran Deyu. Dugaan korupsi ini mengakibakan negara dirugikan sebesar Rp1,3 miliar.

Akibat perbuatannya, JPU menjerat kedua terdakwa dijerat JPU dengan Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 8 jo Pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(nor)