Komisi I RDP Dengan Satpol PP, Membandel Hotel di Jalan Riau Di Segel Kembali

  • by Redaksi
  • Kamis, 18 Januari 2018 - 16:52:14 WIB

 

 

Pekanbaru, SeRiau- Dinyatakan telah melanggar peraturan daerah (Perda) Kota Pekanbaru, salah satu hotel yang baru saja dibangun di Jalan Kulim-Simpang Jalan Riau Pekanbaru harus disegel kembali. Pasalnya pihak hotel membandel dan tetap beroperasi, padahal sebelumnya pihak hotel dinyatakan telah melanggar izin, dimana izin yang diajukan untuk 11 lantai ternyata di lapangan dibangun 14 lantai.

Untuk itu, hasil Hearing Komisi I DPRD Kota DPRD Pekanbaru dengan Satpol PP, Dinas PTS dan PUPR sepakat hotel tersebut harus berhenti beroperasi dan harus disegel.

"Hasil hearing kita tadi sudah jelas, bahwa hotel tersebut melanggar aturan. Maka kami komisi I DPRD Pekanbaru memberikan rekomendasi kepada Walikota Pekanbaru, agar pembangunan hotel kembali dipasang police line dan tidak boleh dilanjutkan sebelum ada rekomendasi dari Dinas PUPR Pekanbaru. Pembangunan hotel setinggi 14 lantai tersebut, membuat resah warga sekitar karena tanah di lokasi bangunan hotel sangat labil," ungkap Hotman

Sementara itu, Kepala Satpol PP Pekanbaru, Agus Pramono akan mengambil sikap tegas, bahkan setelah urusan administrasi seperti surat rekomendasi dari Pihak DPRD selesai, maka ia mengaku akan langsung turun ke lapangan melakukan eksekusi terhadap pihak hotel yang telah melanggar Perda yang ada di Pekanbaru.

"Ini harus segera ditertibkan, kita masih tunggu surat rekomendasi dari dewan selesai, setelah itu selesai maka hari ini juga langsung saya segel. Inikan sudah ada kesepakatan bersama, pemilik hotel tidak bisa main-main sebelum mengantongi perizinan terbaru. Artinya kita segel ulang lagi, belum selesai masalahnya kok masih berani lanjut pembangunannya," ungkap Agus. (Wanti)