Anak Meninggal di Tabrak Truk Perusahaan, Friska Gugat UD Putra Nauli


 

 

Pekanbaru, SeRiau- Raditya Dwi Permana( 5 tahun) putra bungsu pasangan pasangan suami istri Usra Kanedi dan Friska, meninggal dunia akibat kecelakaan yang dialaminya saat menuju pulang dari bangkinang ke pekanbaru bersama ibunya(friska) pada 3 september 2017 lalu, sepeda motor honda beat yang dikendarai friska ditabrak oleh mobil Truk yang dikendarai oleh hojali tambunan sopir UD Putra Nauli di jalan Rimbo Panjang

Akibat kecelakaan tersebut sepeda motor korban rusak parah, anak korban raditya meninggal saat dibawah ke rumah sakit aulia pekanbaru dan ibu korban, friska, mengalami luka parah, friska mengalami patah tulang pinggul, tulang lengan dan harus menjalani operasi kantung kemih dan berpotensi cacat. 

Sementara itu, Hojali Tambunan sopir perusahaan yang mengendarai truk telah ditahan, dan di vonis oleh majelis hakim pengadilan negeri bangkinang dengan hukuman 1 tahun 8 bulan. 
Meski sang sopir telah di vonis bersalah.

UD Putra Nauli selaku perusahaan tempat Hojali bekerja tidak menunjukkan perhatian kepada keluarga korban, pihak keluarga di iming imingi ganti rugi oleh perusahaan melalui salah seorang suruhan perusahaan bernama Dedi, dedi sempat menjanjikan perusahaan.akan membantu biaya pengobatan dan santunan yg awalnya sebesar 25 jt, namun dikurangi menjadi 15 jt,  dan kembali dikurangi menjadi 10 jt, namun pada akhirnya keluarga korban tidak menerima sepeser pun santunan yg dijanjikan perusahaan. Kini Keluarga harus menerima akibat kehilangan Putra bungsunya dan istrinya yang mengalami luka parah.

Melalui kuasa hukumnya Lembaga Bantuan Hukum Tuah Negeri Nusantara, usra kanedi beserta istri mendaftarkan Gugatan Perbuatan Melawan hukum terhadap UD Putra Nauli di pengadilan negeri pekanbaru pada 9 januari 2018 dengan nomor gugatan 06/Pdt.G/2018/PN.PBR.( ***)