Revisi Perda Nomor 4 tahun 2002,

Pansus DPRD Pekanbaru Kunjungi Kementerian Naker dan DPRD Depok

  • by Redaksi
  • Jumat, 22 Desember 2017 - 00:23:01 WIB

 

 


Pekanbaru, SeRiau- Dalam rangka melakukan pembahasan terhadap Ranperda Kota Pekanbaru tentang Perubahan Atas Perda Nomor 4 tahun 2002, tentang penempatan tenaga kerja lokal, dan Ranperda Bantuan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu, Pansus DPRD Pekanbaru mengunjungi Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta DPRD Kota Depok.

Rombongan Pansus yang diketuai Herwan Nasri ST mendatangi Kementerian Tenaga Kerja RI di Jakarta pada Kamis (21/12/2017). Sebelumnya pada Rabu (20/12) rombongan ini juga sudah berkunjung ke DPRD Kota Depok di Jawa Barat untuk saling bertukar pikiran terkait Ranperda yang dibahas.

Di Kementerian Naker, rombongan disambut Geriga Pasaribu yang merupakan Kabag Hukum dan Kerjasama Luar Negeri. Pertemuan digelar di ruang Lantai 4 gedung Kementerian Naker. Untuk menjawab pertanyaan Pansus, Geriga Pasaribu didampingi Rudi Tenaga Ahli Naker Dalam Negeri, Selfi yang merupakan Tenaga Ahli penempatan naker dalam negeri, Ela Kasi Sektor Industri, dan Tiwi bagian Pengendalian Naker Asing.


Diskusi ini dipandu langsung oleh Pimpinan Pansus Herwan Nasri ST yang didampingi Penanggung Jawab Pansus Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Jhon Romi Sinaga SE , Zainal Arifin , Zulkarnain SE, Msi, Marlis Kasim, Yusrizal, Masni Ernawati, Aidil Amri S.Sos


Jhon Romi Dalam Sambutan nya mengatakan bahwa saat ini Pekanbaru merupakan kota yang sangat pesat perkembangannya dan membutuhkan tenaga kerja yang tidak sedikit sehingga tenaga kerja lokal harus mampu bersaing dengan Naker dari luar Pekanbaru sehingga perlu rasanya perda yang sudah ada kita revisi untuk melindungi naker lokal " Pekanbaru saat ini sedang berkembang dengan pesat sehingga membutuhkan naker- naker yang ahli dibidangnya masing- masing sehingga naker lokal kadang kala kalah bersaing dengan naker dari daerah lain sehingga perlu rasanya perda yang sudah ada kita revisi untuk melindungi naker lokal kita " ujar Politisi PDIP ini.

Romi akhirnya mempersilahkan ketua Pansus  Perda Nomor 4 tahun 2002, tentang penempatan tenaga kerja lokal, dan Ranperda Bantuan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu Herwan Nasri untuk melanjutkan Pembahasan pansus ini

Herwan Nasri yang merupakan Politisi Golkar ini menyampaikan maksud dan tujuan, bahwa kedatangan rombongan Pansus untuk menyusun draft revisi Perda Kota Pekanbaru Nomor 4 Tahun 2002 tentang penempatan tenaga kerja lokal, karena dinilai sudah tidak relevan lagi dengan kondisi terkini Kota Pekanbaru Provinsi Riau, terlebih adanya UU Nomor 12 tahun 2003 tentang Tenaga Kerja Lokal dan Tenaga Kerja Antar Daerah.

Juga adanya isu yang berkembang di daerah Kota Pekanbaru, perusahaan yang tidak patuh terhadap peraturan tenaga kerja yang berimbas pada upah. Beberapa Anggota Pansus juga menyampaikan beberapa pertanyaan dalam diskusi yang berlangsung hangat itu.

Seperti yang diajukan pertanyaan oleh Anggota Pansus H Zulkarnain SE MSi, dia menyebut bahwa saat ini perusahaan sudah menjamur di Kota Pekanbaru, namun keberadaannya hanya menguntungkan naker luar, sementara warga Pekanbaru hanya kedapatan bekerja sebagai security, cleaning service, dan supir.

"Makanya kami ingin mencantumkan hak dan kewenangan daerah dalam Perda nantinya. Untuk menyusun ini maka kami tak ingin terjadi pelanggaran terhadap aturan yang lebih tinggi yaitu undang undang, maka kami diskusi di sini," kata Zulkarnain.

Politisi PPP ini menyampaikan, bahwa saat ini sangat jauh ketertinggalan Kota Pekanbaru dalam hal mendapatkan tenaga kerja lokal. Bahkan dari beberapa kali turun ke lapangan dan meminta data di Dinas Tenaga Kerja, ternyata naker lokal itu sangat minim bekerja di perusahaan yang menjamur di Kota Bertuah.

"Maka kami ingin peluang bagi kami dirubah agar lebih besar lagi, penempatan naker lokal, perguruan tinggi kami banyak, tapi naker dari luar, dari UI, UGM misalnya yang dipakai, orang Pekanbaru sangat berat menjangkau ini. Sekarang kondisinya 10 dari luar, 1 dari dalam. Kami ingin menanyakan kepada Kementerian aturan apa yang kami buat agar bisa disesuaikan dengan Provinsi maupun pusat tentang masalah ini," ujarnya.

Anggota Pansus lainnya Zainal juga menanyakan berkaitan PHK dan pesangon. Termasuk persoalan naker asing yang bekerja di PLTU Tenayan Raya Pekanbaru, bisa dikatakan tidak ada naker lokal melainkan semua didatangkan dari China.

Pembahasan mengenai naker asing ini pun jadi topik menarik dalam diskusi itu. Terlebih saat Anggota Pansus lainnya Aidil Amri membeberkan bahwa dia menemukan naker asing yang dipekerjakan itu bukan untuk pekerjaan teknis, melainkan mengaduk semen pun naker didatangkan dari China.

"Apa boleh seperti itu, masyarakat kita masih banyak, masa untuk aduk semen juga didatangkan dari luar," bebernya.

Menjawab pertanyaan ini, Geriga Pasaribu menjelaskan bahwa tidak boleh membatasi naker Indonesia, dimana, semua tenaga kerja di Indonesia bebas akan bekerja di daerah mana saja, misalkan orang Jakarta boleh bekerja di Pekanbaru, juga sebaliknya, karena itu hak warga negara Indonesia mendapatkan pekerjaan layak di negaranya dan ini diatur dalam UU 12/2003.

"Prinsip naker itu satu kesatuan, kita tak boleh membedakan dari luar maupun dalam daerah. Siapa boleh kerja dan tidak ada larangan, Jayapura boleh masuk Jakarta, namun tanpa mengabaikan orang Betawi di sini," sebutnya.

Maka yang perlu dilakukan yakni meningkatkan Sumber Daya Manusia di setiap daerah. Sehingga naker lokal nantinya bisa bersaing dengan naker luar daerah. Karena jika ini dibatasi, orang Jakarta tidak boleh bekerja di Pekanbaru misalnya, maka dalam persoalan tersebut bahwa perusahaan inginkan kinerja, maka akan terjadi kesenjangan jika persoalan itu dibatasi.

"Mari di perda ini kita perkuat standar kompetensi, sediakan pelatihannya, bukan hanya kerja di daerah namun juga di luar, bisa juga bersaing dengan naker asing. Saran saya, mari nanti kita susun itu, jangan sampai melarang atau juga membatasi," pintanya.

Perubahan yang diajukan Pemko Pekanbaru, lanjut Geriga, memang wajib dilakukan jika memang sudah tidak sesuai, seperti saat ini kondisi ketenagakerjaan sudah berubah secara digital semua, ada gojek, online, daftarnya juga sudah melalui online.

"Kedepan ini perlu pendataan, perusahaan wajib melaporkan tenaga kerjanya, ini gunanya pendataan. Kita wajib menindak perusahaan yang tidak laporkan nakernya, diberikan denda," pintanya lagi.

Mengenai PHK, dijelaskan Geriga, jika terjadi dan pekerja minimal bekerja selama 3 bulan, maka wajib mendapatkan pesangon sebulan gaji.

Berkaitan naker asing China, diakuinya ini masalah yang serius. Setiap hearing dengan Komisi 9 DPR RI, persoalan naker asing asal China ini jadi pembahasan.

"Alasan keberadaan mereka adalah penanaman modal. Aspek naker ada aturan, siapa yang diberikan, bukan naker asingnya namun perusahaan yang mendatangkannya. Karena semua peralatan dibawa dari China, bahasa China semua alat tersebut. Maka kedepan kita atur agar ada berbahasa Indonesia, 1 naker lokal gantikan 10 naker asing itu kita upayakan," sebutnya.

Dalam hal ini, Tiwi ikut menambahkan, bahwa dalam mendatangkan naker asing, sudah dilakukan kajian, berapa modal yang dibawa dan berapa TKA yang akan bekerja, konstruksi PU yang mengkaji dan juga menyetujui.

"TKA hanya 6 bulan, mereka hanya jangka pendek, jika selesai konstruksi maka nanti orang Indonesia yang melanjutkan. Jika ada yang aduk semen dari luar juga, laporkan, itu pelanggaran," tegasnya.

Kementerian menyarankan agar draft ini jika sudah selesai disusun, maka Pansus bisa mendiskusikan lagi lebih lanjut ke Kementerian.

Herwan Nasri usai pertemuan mengatakan, bahwa draft ini nantinya akan disampaikan ke Kementerian Naker melalui fax maupun email. Maka sepulang dari kunjungan ini, pansus akan segera melakukan pembahasan dengan dinas terkait dan merampungkan draft untuk segera dijadikan Perda.( Mat)