Kapolda Riau: Perilaku Main Hakim Sendiri Harus Dipertanggungjawabkan

  • by Redaksi
  • Selasa, 19 Desember 2017 - 21:28:05 WIB


PEKANBARU,SeRiau - Pelaku kejahatan memiliki hak penuh untuk diproses hukum oleh aparat kepolisian.Masyarakat sebagai korban kejahatan tidak bisa melakukan tindakkan main hakim sendiri, kendati pun mereka merupakan korban kejahatan.


Kapolda Riau, Irjen Pol Nandang menegaskannya kepada wartawan, Selasa (19/12/2017) sebagai respon atas tindakkan main hakim sendiri yang dilakukan sekelompok warga terhadap terduga pelaku tindak kejahatan baru-baru ini."Kasus main hakim sendiri ini tidak bisa ditolerir," tegasnya.


Jika sekelompok orang melakukan tondakkan main hakim sendiri, ini menjadi perilaku pidana yang memikiki konsekwensi untuk diproses hukum.


Ia menjelaskan secara gamblang terhadap aksi terduga pelaku kejahatan semestinya hak penuh diselesaikan oleh pihak yang berwajib. Menurut Kapolda, negara sudah memberikan hukuman bagi para pelaku tindak kejahatan.


"Hak polisi itu hanya membuktikan kesalahannya dari hasil penyidikan kalau yang bersangkutan melakukan penganiayaan bersama-sama. Sementara hakim sendiri haknya menentukan hukuman apa yang akan diterimanya," lanjutnya.(rpls)