UMK Pekanbaru Rp 2, 5 Juta Harus Segera di Implementasikan Semua Pihak

Azwendi : Banyak THL Pemko Digaji di Bawah UMR

  • by Redaksi
  • Kamis, 16 November 2017 - 17:27:39 WIB

 


Pekanbaru, SeRiau- Tengku Azwendi Fajri, Ketua Komisi II DPRD kota Pekanbaru ini berharap, Upah Minimun Kota (UMK) yang sudah ditetapkan oleh Disnaker Pekanbaru sebesar Rp.2,5 juta lebih ini bisa diimplementasikan oleh semua pihak, tidak hanya pihak perusahaan, pihak pemerintah kota Pekanbaru diminta ikut taat pada aturan dan mulai menerapkan UMK tersebut mulai Januari 2018 sebagaimana yang sudah ditetapkan.

Pasalnya, menurut Politisi demokrat ini, masih banyak tenaga harian lepas (THL)  dilingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru yang mendapatkan upah dibawah UMK yang berlaku, dan hal tersebut harus menjadi perhatian pemerintah.

"UMK yang sudah ditetapkan harus diimplementasikan, mengenai besarannya kita yakin sudah melalui kajian dan berdasarkan asas keadilan, memang harapan kita lebih besar dari 2,5 juta, tetapi karena ada beberapa aspek seperti produsksi melemah, sisi wiraswasta juga lagi menurun kita coba memahami," Ungkap Tengku Azwendi saat dikonfirmasi Kamis (16/11/2017)

Namun besaran UMK yang sudah ditetapkan tersebut harus terintegritas oleh pemerintah dengan pihak swasta, dan kedua belah pihak harus mentaati aturan yang ada.

"Pemko harus komit, bahkan kalau perlu beri contoh yang baik kepada pelaku usaha atau pihak perusahaan bahwa pemko juga taat aturan, pasalnya kita ketahui selama ini masih banyak THL yang gajinya dibawah UMK, jangan sampai pelaku usaha berpikir pemerintah tidak bisa memberikan contoh yang baik sehingga terjadi banyak pelanggaran dan imbasnya kepada masyarakat juga, "

Untuk diketahui, Penetapan UMK Kota Pekanbaru tersebut sudah merujuk kepada Peraturan Pemerintah (PP) No 78 Tahun 2015, tentang Pengupahan sudah mengakomodir kepentingan pekerja dan pengusaha.

Sesuai dengan PP tersebut, kenaikan upah mempertimbangkan laju inflasi dan rata-rata pertumbuhan ekonomi yang merujuk data Badan Pusat Statistik.

Dengan mempertimbangkan dua hal tersebut, kenaikan UMK Pekanbaru 2018 sebesar 8,71 persen ( Wenti)