Korupsi Meubeler, Hakim Tolak Eksepsi Mantan Kadisdik Kampar            

  • by Redaksi
  • Selasa, 14 November 2017 - 14:45:52 WIB

 

 

Pekanbaru, SeRiau- Majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru menolak eksepsi (keberatan) mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kampar Nasrul Zein, atas dakwaan jaksa dalam kasus dugaan korupsi mebeler.
 
Dalam kasus ini, nasrul tidak sendirian. Tetapi bersama terdakwa lainnya, Zulkarnaini, Direktur PT Widya Karya selaku pemegang kontrak.
 
Hakim yang dipimpin Arifin SH dalam putusannya, Senin (13/11/17) menyatakan, jika dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Eko SH dan Pujo SH, telah memenuhi syarat formil dan materil."Menolak secara keseluruhan permohonan eksepsi kedua terdakwa,"kata hakim.
 
Selanjutnya, hakim memerintahkan JPU untuk menghadirkan para saksi ke persidaangan. Sidang ditunda satu pekan mendatang.
 
Seperti diketahui, Nasrul Zein dan Zulkarnani dihadirkan kepersidangan atas dakwaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengadaan peralatan (meubeler) untuk sekolah tingkat SD dan SMP se Kampar.
 
Berawal, tahun 2015. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kampar, mendapat dana yang bersumber dari APBD Kampar sebesar Rp 3.335.632.000, untuk pengadaan meubeler sekolah SD dan SMP.
 
Proyek ini dimenangkan oleh PT Widya Karya selaku pemegang kontrak. Namun kenyataannya, proyek ini dikerjakan oleh perusahaan lain.
 
Pada pengerjaannya, proyek pengadaan meubeler ini tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak. Akibatnya menimbulkan kerugian negara sebesar Rp393.886.650.
 
Atas perbuatannya,terdakwa terdakwa dijerat Padal 2, Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
 
Selain Nasrul dan Zulkarnaini, kasus ini juga menyeret Arif Kurniawan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen proyek ini. Arif sendiri telah dituntut jaksa selama dua tahun penjara.( nor/ rpl)