KPK Tunggu Putusan Resmi MA Sebelum Eksekusi Bupati Rohul      

  • by Redaksi
  • Selasa, 14 November 2017 - 14:11:47 WIB

 

     

Pekanbaru, SeRiau- Setelah kasasi dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA) pekan lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan gerak cepat untuk mengeksekusi Bupati Rokan Hulu (Rohul) H Suparman.‎
 
"Putusan resmi belum kami terima. Nanti saya pastikan lagi hari ini. Jika putusan sudah diterima, eksekusi terhadap segera dilakukan (Bupati Rohul Suparman, red)," jelas Juru Bicara KPK Febri Diansyah, dikonfirmasi wartawan via messanger pada Senin (13/11/17).
 
Febri mengaku KPK sangat mengapresiasi putusan MA yang mempertimbangkan lebih terhadap perkara keterlibatan Bupati Rohul Suparman dalam perkara suap APBD Riau tahun 2014-2015 tersebut.‎
 
"Ini menegaskan conviction rate KPK 100%, semua terdakwa yang kita bawa ke persidangan terbukti korupsi dan divonis bersalah," tegas Febri.
 
Bupati Rohul Suparman sendiri sempat divonis bebas oleh hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru di sidang pembacaan vonis, Kamis pagi silam (23/2/17).‎
 
Namun, adanya putusan MA, Bupati Rohul batal bebas, harus menjalani hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta, sesuai tuntutan dalam dakwaan KPK.‎
 
Pada putusan kasasi seperti dikutip dari situs resmi Mahakamah Agung RI, Sabtu (11/11/17). Putusan kasasi dibacakan pada 8 November 2017 ditangani Hakim Agung MS Lumme, Krisna Harahap dan Artidjo Alkostar.
 
Perkara suap APBD Riau 2014-2015 melibatkan Bupati Rohul Suparman merupakan pengembangan dalam sejumlah kasus lain yang sudah dilakukan KPK sejak 2015.‎
 
KPK telah memproses hukum sejumlah tersangka dan terdakwa lain yang kini telah berkekuatan hukum tetap. Dalam beberapa putusan sebelumnya, majelis hakim yakin ada perbuatan bersama-sama yang salah satunya melibatkan Bupati Rohul Suparman.(rtc/nor/ rpl)