Pemprov Riau Kecewa Menteri LHK Belum Setujui Ranperda RTRW

  • by Redaksi
  • Kamis, 09 November 2017 - 16:12:32 WIB

 


    

Pekanbaru, SeRiau-  Pemerintah Provinsi Riau menyesalkan sikap Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya, yang belum menyetujui Rancangan Peraturan daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
 
Asisten II Setdaprov Riau, Masperi, membenarkan jika Menteri LHK belum menyetujui Ranperda RTRW Riau. Hal ini dikarenakan masih ada item dalam Ranperda yang belum diserahkan yakni terkait dengan lahan gambut.
 
"Kementerian LHK belum sepenuhnya menyetujui, kita akan coba memberikan penjelasan ulang kenapa Menteri belum mau menyetujui. Kemungkinan bisa jadi berkaitan dengan perlindungan terhadap gambut," jelas Masperi.
 
Dijelaskan Masperi, ketika penyusunan Ranperda RTRW Riau berdasarkan surat dari Men LHK dengan nomor 903 hal itu tidak disertai dengan arahan alokasi gambut. Sehingga dalam penetapan Ranperda RTRW tidak disertakan tentang alokasi lahan gambut.
 
"Sebagaimana kita menyusun RTRW awal, bahwasanya surat Men LHK awal 903 kita tidak mengarahkan untuk mengalokasikan gambut. Sementara gambut hari ini menjadi isu nasional, menjadi isu yang harus kita akomodir. Namun demikian kita mencoba untuk memberikan penjelasan ulang, pembahasan ulang terutama yang berkaitan dengan gambut," ungkap Masperi.
 
Disinggung jika nantinya Menteri tak juga menandatangani SK Ranperda RTRW Riau, apakah akan melalui jalur yang lebih tinggi dengan memasukkan ke Mahkamah Agung (MA), Masperi mengatakan belum sampai pemikiran ke situ. Namun bisa saja akan dilakukan jika tak kunjung ditandatangani setelah pada pembahasan ulang dengan menteri.
 
"Sekarang ini kita jalani dulu pertemuan pembahasan ulang dengan menteri. Jika tidak juga ditandatangani nanti akan diajukan ke tingkat lebih tinggi, seperti yang disampaikam tadi," tegas Masperi.
 
Untuk diketahui, tersebar berita bahwa Menteri LHK Siti Nurbaya, tidak menandatangani Raperda RTRW Riau yang telah diajukan Pemprov Riau bersama DPRD Riau. Menteri menjelaskan, alasan belum menyetujui hal itu karena belum dapat meyakini substansi terkait kehutanan, berkenaan dengan rencana pengalihan fungsi hutan. Selain itu juga berkaitan dengan kebijakan nasional tentang perlindungan gambut.
 
Dan Kemen LHK memerlukan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) sebelum memberikan rekomendasi terhadap Ranperda RTRWP Riau. Kajian tersebut antara lain terhadap holding zone atau kawasan hutan yang diusulkan perubahan fungsi dan peruntukannya.( nor/rpl)