Cabuli 42 Murid, Guru Olahraga di Lampung Ditangkap

  • by Redaksi
  • Rabu, 08 November 2017 - 11:02:09 WIB

 

Jakarta, SeRiau-Endi Oktriawan (32), seorang guru di Desa Pulau Legundi, Kecamatan Punduh Pidada, Kabupaten Pesawaran, Lampung ditangkap karena kasus pencabulan. Endi disangka mencabuli 42 murid lelakinya.

"Pemeriksaan yang sejauh ini dilakukan sudah mengumpulkan 42 anak yang jadi korban pencabulan. Aksi bejat tersangka sudah berlangsung lama," kata Kapolda Irjen Suroso Hadi Siswoyo dalam keterangannya, Rabu (8/11/2017).

Suroso mengatakan, 42 murid itu rata-rata berumur 12-17 tahun.Tidak hanya itu, 11 korban di antaranya menjadi kecanduan oral seks akibat ulah pelaku.

 
"Kemudian 11 orang di antaranya ketergantungan melakukan oral seks," ujarnya.

Suroso menjelaskan, petualangan predator anak itu terungkap setelah korban L (15) buka mulut usai diperdaya tersangka. Endi meminta L supaya datang ke ladang tersangka usai sekolah dengan iming-iming diajari bermain bola voli bak atlet sungguhan. 

Namun, L ternyata mendapat perlakukan cabul dari Endi. Kejadian tersebut lalu diceritakan korban pada Ayahnya FG (42). 

"Tersangka diamankan pada Sabtu 7 Oktober 2017 setelah Polres Pesawaran menerima laporan dari orangtua korban yang dicabuli tersangka," ujarnya.

L mengaku sudah tiga kali dicabuli. Keterbatasan pengetahuan membuat L tidak tahu yang dialaminya adalah pencabulan.

Tersangka Eni menggunakan beragam modus dan lokasi setiap beraksi. Misalnya, korban diajak menginap karena tersangka sendirian di rumah ditinggal pergi istri dan anak. Untuk lokasi, dari rumah tersangka, ladang bahkan rumah kosong. Tersangka hanya menyasar anak laki-laki.

Suroso memaparkan, ada tiga faktor utama mengapa tersangka bebas lama beraksi. Pertama, lokasi kejadian terpencil. Kedua, pekerjaan tersangka sebagai guru olahraga honorer di pulau tersebut sangat akomodatif buat tersangka mencari korban. 

Ketiga, memanfaatkan sosok guru yang disegani orangtua murid untuk menutup mulut para korban. Tersangka juga memberikan ancaman yang tidak main-main, yakni kematian orang tua korban. 

Akibat perbuatannya, Endi dijerat Pasal 82 ayat 2 UU Ri No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI HNo 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak Jo pasal 65 KUHPidana.( Sumber : Detiknews.com)