Harus Lakukan Pendekatan Secara Bertahap

Wabup Tak Rela DPRD Tutup Usaha Lokal di Kundur


KARIMUN, SeRiau - Wakil Bupati Karimun Anwar Hasyim mengaku tidak rela kalau tujuh perusahaan lokal di Pulau Kundur dipaksa tutup oleh anggota DPRD Kabupaten Karimun. Hal itu disampaikan terkait sidak yang dilakukan Komisi III DPRD Karimun terhadap tujuh perusahaan di Kundur yang ditemukan beberpaa persoalan dan secara umum belum melengkai beberapa syarat perizinan.

"Kalau ditutup ini sangat keliru, karena kita masih punya waktu untuk mengajak orang-orang yang punya usaha itu untuk mematuhi peraturan. Pemerintah berharap kalau memang ada yang belum memenuhi aturan ya penuhi lah, lengkapi peraturan ini," ucap Anwar, Rabu (5/4) di rumah dinas Bupati.

Disatu sisi kata Anwar, pemerintah daerah juga tidak mau ketika pengusaha mengembangkan investasi di Karimun tapi melanggar ketentuan. "Kita juga sangat tidak merestui kalau itu ditutup. Apa lagi memang mempengaruhi tenagakerja yang kita harapkan mampu menampung mereka dalam memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari," terangnya.

Menurut Anwar lagi, seandarinya pemerintah sudah melakukan tahapan-tahapan namun pengusaha yang bersangkutan memang tidak patuh, maka tentu dapat dikatakan melakukan kesalahan karena tidak patuh.

"Saya kira bukan kesalahan kita lagi untuk menegaskan apakah harus ditutup ataukah izinnya dicabut sementara. Tapi kalau dari awal dibicarakan dulu akan lebih baik, jadi maksud saya jangan seperti itu lah harus ditutup. Kalau saya melihat masih banyak upaya dan usaha kita yang bisa mengajak mereka untuk duduk bersama, misalnya dalam hearing dengan harapan agar kawan-kawan di DPRD meminta dilengkapi semua 

kewajibannya itu saya setuju. Jadi saya kira memang langkah awal harus dilengkapi sesuai dengan ketentuan dan peraturan," tegas Anwar seraya kembali mengatakan tidak harus ditutup.

Disinggung jika seandainya DPRD tetap bersikeras untuk menutup, maka siapa yang berhak menutup perusahaan yang dimaksud, Anwar mengaku masih akan melihat tupoksi siapa yang memiliki wewenang dan tidak sembarangan orang yang bisa menutup suatu perusahaan.(*)