Perwako Tunjangan Transportasi Anggota DPRD Kota Pekanbaru sudah Disahkan

  • by Redaksi
  • Jumat, 03 November 2017 - 17:47:00 WIB

 

 


Pekanbaru, SeRiau-  Peraturan Walikota (Perwako) tentang tunjangan transportasi anggota DPRD Kota Pekanbaru sudah disahkan. Perwako itu sudah disahkan Walikota sejak seminggu yang lalu.

"Sudah siap Perwakonya, sekitar seminggu yang lalu diteken Pak Wali," kata Kepala Bagian Hukum Kota Pekanbaru, Syamsuir di Pekanbaru, Jumat (3/11/2017).

Meski Perwako sudah disahkan, namun Pemko belum tahu kapan tunjangan transportasi tersebut akan dibayarkan. Sebab nominal tunjangan itu belum ditetapkan.

"Di Perwako tersebut besaran tunjangan transportasi untuk anggota dewan tidak dibunyikan," kata dia.

Lanjutnya, untuk menentukan berapa besarnya, harus diputuskan melalui kajian oleh tim appresial. "Di Perwako itu tidak dibunyikan besaranya. Di sana kita hanya bunyikan bahwa besarannya akan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah," ujarnya.

Ditambahkannya, untuk menghitung berapa besaran tunjangan transportasi tersebut, tidak lagi menjadi kewenangan bagian hukum. Penghitungan nominal tunjangan itu adalah wewenang Bagian Aset dan Keuangan melalui tim apresial independen yang diberikan tugas untuk menghitungnya.

"Sekarang prosesnya masih di tim appraisal. Setelah nanti dapat berapa besaran angkanya, baru disampaikan ke TAPD," sebutnya.

Ditanya kapan bisa diketahui besaran angka tunjangan, ia tidak bisa memastikan kapan perhitungan besaran tunjangan tersebut bisa tuntas.

"Berapa lama waktunya ini tergantung kawan-kawan kita di appraisal. Kalau tugas kita sudah selesai," imbuhnya. ( sumber : hrc)