Ada Indikasi Jual Beli Buku Di SMPN 3 Pekanbaru

Zulfan Hafis : DPRD Akan Panggil Pihak Kepsek SD dan SMP

  • by Redaksi
  • Rabu, 01 November 2017 - 18:01:46 WIB

 


Pekanbaru, SeRiau - Komisi III DPRD Kota Pekanbaru, dalam waktu dekat akan memanggil seluruh Kepala Sekolah (Kepsek) baik di tingkat Sekolah Dasar (SD) maupun Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang ada di Kota Pekanbaru.

Buntut pemanggilan ini menyusul ditemukannya indikasi praktik jual beli buku yang ada di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 3 Kota Pekanbaru. 

Jual beli buku yang dilakukan pihak komite sekolah ini mendapat reaksi keberatan dari para orang tua murid.

"Habis reses nanti, kami dari Komisi III DPRD Pekanbaru akan memanggil seluruh kepsek baik SD maupun SMP," Kata Ketua Komisi III DPRD Kota Pekanbaru, Zulfan Hafiz, kepada wartawan Rabu (01/10/17).

Menurut politisi NasDem ini, sekolah harusnya tidak melakukan pemaksaan terhadap anak didik dalam membeli buku pelajaran. Meskipun buku pelajaran adalah hal yang wajib dimiliki.

"Buku memang wajib, tapi bukan berarti siswa dipaksa beli buku. Fotocopy pun boleh. Kita menyayangkan hal ini bisa terjadi. Apalagi terjadi di Kota Pekanbaru," ungkap Zulfan.

Sebagaimana diketahui Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Riau, tengah mendalami praktik "dagang" buku yang dilakukan oleh pengurus dan komite sekolah kepada anak didik di Sekolah Menengah Pertama Negeri 3

Informasi praktik dagang buku di SMP Negeri 3 Pekanbaru mencuat setelah salah seorang wali murid mengaku keberatan dengan kebijakan tersebut. 

Wali murid yang juga menjadi pelapor ke Ombudsman Riau itu mengatakan bahwa pihak sekolah telah melakukan praktik jual beli buku kepada wali murid. 

Total terdapat empat buku terbitan salah satu penerbit terkemuka nasional yang disodorkan kepada wali murid. Dalih pihak sekolah serta komite, buku itu untuk pendukung belajar tambahan bagi siswa kelas IX. 

"Namun yang saya sayangkan, kebijakan ini dilakukan komite sekolah tanpa ada pembahasan bersama wali murid. Total harga buku juga lumayan mahal, mencapai Rp250 ribu," kata Wali murid yang meminta identitasnya disembunyikan tersebut. 

Sementara, dia mengatakan apabila beli di luar harga pasaran ke empat buku itu hanya sekitar Rp160 ribu. Meski tidak diwajibkan, dia mengatakan guru-guru di sekolah tersebut justru membagikan buku-buku itu kepada siswa saat jam belajar tambahan berlangsung. 

"Coba bayangkan ketika anak kita tidak membeli buku sementara teman-temannya membeli semua. Tentu akan ada beban mental tersendiri. Sedihnya kepada orang tua yang tidak mampu, ekonomi menengah kebawah dan hanya mengiyakan kebijakan itu," ujarnya. 

Terlebih, dia mengatakan komite sekolah tidak kunjung memberikan alasan yang jelas saat wali murid mempertanyakan kebijakan itu. Dia mengatakan bahwa komite sekolah tidak transparan dalam mengambil kebijakan itu. Hal itu terlihat saat rapat komite bersama wali murid, justru hadir pihak penerbit buku yang memasok buku pelajaran ke sekolah tersebut. 

Kepsek SMPN 3 Pekanbaru, Rasyid Ridha membenarkan bahwa adanya praktik jual beli buku di sekolah yang ia pimpin. Menurut dia, penjualan buku dilakukan langsung oleh penerbit ke wali murid. 

"Pihak penerbit komunikasi langsung dengan wali murid, bukan (dilakukan oleh) sekolah," katanya. 

Dia juga mengatakan bahwa praktik seperti itu sudah lazim dilakukan di SMPN 3 Pekanbaru. Namun begitu, ia mengatakan bahwa wali murid tidak diwajibkan untuk membeli buku tersebut. (  Bir)