​Aturan e KTP di Pusat 50 Persen Mulai Berubah , Pemkab Karimun Usulkan Ranperda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

  • by Redaksi
  • Selasa, 17 Oktober 2017 - 15:46:10 WIB

 KARIMUN, SeRiau - Pemkab Karimun saat ini tengah mengusulkan rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang penyelenggaran administrasi kependudukan dan sudah mulai dibahas di DPRD Kabupaten Karimun, Selasa (17/10). Bupati Karimun Aunur Rafiq dalam penyampaiannya mengatakan, alasan usulan ranperda tersebut dikarenakan saat ini sistematika perundang-undangan yakni undang-undang nomor 24 tahun 2013 dan Perpres nomor 112 tahun 2013 terdapat beberapa perubahan yang cukup mendasar, khususnya dalam penyelenggaran administrasi, kemudian esensinya juga telah banyak yang berubah lebih dari 50 persen.

"Sehingga dengan berlakunya perda tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan ini nantinya, maka perda nomor 20 tahun 2010 tentang penyelenggaran pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil akan dicabut dan tidak berlaku lagi," ucap Rafiq dalam penyampaian pidato Bupati dihadapan para anggota DPRD Karimun. Melalui ranperda tersebut lanjut Rafiq, dapat dijadikan sebagai salah satu acuan apratur penyelenggara pelayanan penerbitan dokumen kependudukan, untuk melakukan inovasi pelayanan penyelenggaraan administrasi kependudukan dengan tujuan pelayanan yang lebih efektif dan efisien. Cukup banyak perubahan yang cukup mendasar dalam penyelenggaran administrasi kependudukan, sehingga perlu dituangkan didalam ranperda agar dapat dipahami dan di implementasikan oleh pemerintah daeerah untuk kemudian mensosialisasikan kepada masyarakat. Perubahan yang dimaksud antara lain adalah, masa berlaku KTP elektronik (e KTP) yang semula berlaku lima tahun diubah menjadi seumur hidup. Baik itu sudah diterbitkan ataupun yang akan diterbitkan sepanjang tidak ada perubahan elemen data kependudukan. "Pelayanan administrasi kependuudkan yang semula diwajibkan aktif adalah penduduk, diubah menjadi petugas pemerintah daerah melalui jemput bola. Penerbitan akta kelahiran yang pelaporannya melebihi batas satu tahun, semula harus melalui penetapan pengadilan negeri, maka diubah cukup melalui keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatataan Sipil," jelasnya. Selain itu, penerbitan akta pencatatan sipil yang semula dilaksanakan ditempat terjadinya peristiwa penting, dibuah penerbitannya berdasarkan tempat domisili penduduk. Pencatatan kematian yang semula pelaporannya diwajibkan kepada ahli waris penduduk, kini diubah menjadi kewajiban RT atau nama lain untuk setiap pelapor kematian. Terakhir adalah biaya pengurusan dan penerbitan seluruh dokumen kependudukan tidak dipungut biaya alias gratis. "Kami sangat mengharapkan dengan terbitnya perda ini nantinya dapat menyentuh seluruh aspek pelayanan dokumen kependudukan, serta mampu meningkatkan pelayanan bagi masyarakat," katanya. Atas pidato tersebut, delapan fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Karimun secara keseluruhan lebih memilih menyampaikan pandangan fraksi-fraksi secara tertulis. "Untuk pandangan fraksi-fraksi saya lebih sepakat disampaikan secara tertulis dan nanti akan diserahkan kepada pimpinan," ucap Ketua Fraksi PDIP Plus, Sulfanow Putra diamini semua fraksi. Atas usulan pandangan fraksi-fraksi disampaikan secara tertulis itu, Rafiq pun tidak dapat menyampaikan tanggapan secara langsung didalam sidang paripurna tersebut.(*)